Pengadaan dikecualikan, case spesifik pada Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat adalah pengadaan barang/jasa yang telah Memiliki harga satuan barang/jasa, yaitu pada Bahan Bakar Minyak. Barang/Jasa Pemerintah yang telah memiliki tarif yang dipublikasikan di definisikan dalam Pasal 1 angka 5 PerLKPP 12/2018 yang dalam hal ini terdefinisi sebagai :
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat adalah pengadaan barang/jasa yang telah :
>Memiliki harga satuan barang/jasa;
>Pungutan; atau
>Bea yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat adalah pengadaan barang/jasa yang telah :
>Memiliki harga satuan barang/jasa;
>Pungutan; atau
>Bea yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Tarif yang dipublikasikan secara luas yang lingkupnya disebut dalam Perpres 16/2018 pasal 61 ayat (1) huruf b tersebut kembali dipertegas pada halaman 3 lampiran 1 PerLKPP 12/2018 bagian 3.1, contoh yang disebutkan meliputi namun tidak terbatas pada listrik, telepon/komunikasi, air bersih, bahan bakar gas, atau bahan bakar minyak.
Bahan Bakar Minyak adalah salah satu contoh pengadaan yang dikecualikan karena memiliki harga satuan barang/jasa yang telah dikecualikan, hal ini dikarenakan harga produk BBM di negara Indonesia baik yang dijual pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMN maupun Swasta, ketentuan publikasi harga BBM secara meluas diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 16 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, yaitu
“Dalam rangka melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, Badan Usaha-Pemegang Izin Usaha Niaga Umum dan Penyalur wajib memenuhi hak konsumen dan mutu pelayanan salah satunya informasi harga, jumlah subsidi yang diterima jika membeli jenis BBM tertentu, dan jadwal pelayanan, dengan demikian dalam kegiatan usahanya SPBU diwajibkan mempublikasikan informasi harga kepada konsumen agar dapat beroperasi terlepas status nya BUMN atau swasta.
Dengan demikian pembelian pada SPBU Swasta seperti “S” atau “T” secara regulasi termasuk pada pengadaan dikecualikan dan bukan hak eksklusif dari SPBU milik BUMN terutama bila kebutuhan dan yang diperbolehkan untuk digunakan Pemerintah atas BBM itu sendiri adalah BBM Non-Subsidi, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tidak wajib membeli BBM pada SPBU BUMN apabila memang dimungkinkan ketersediaan anggarannya, terutama bila mengingat lagi bahwa Kendaraan Pemerintah memang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, dalam pertimbangan untuk memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) maka Pemerintah dimungkinkan melakukan transaksi pada SPBU yang dapat menyediakan produk yang dibutuhkan untuk meningkatkan nilai dan umur ekonomis kendaraan dinas Pemerintah.
5 Komentar
Pingback: Regulasi Pengadaan yang dikecualikan - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM
Pingback: Pengadaan Dikecualikan - Badan Layanan Umum - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM
Pingback: Pengadaan Dikecualikan - Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM
Pingback: PBJP Khusus- Dikecualikan UU Lainnya - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM
Pingback: Senarai Pengadaan Khusus - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM