Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Dikecualikan – Badan Layanan Umum

Pengantar

Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018).

Prinsip Pengadaan Dikecualikan pada Badan Layanan Umum

Pasal 5 PerLKPP 12/2018 mengatur PBJP pada Badan Layanan Umum (BLU) dengan ketentuan pemberian kewenangan pengaturan tersebdiri pada Pengadaan Barang/Jasa yang kewenangannya diberikan kepada pimpinan BLU melalui Peraturan BLU. Dengan demikian maka :

Kesimpulan

Artikel Terkait Pengadaan Dikecualikan/Pengadaan Khusus Sebelumnya

Exit mobile version