Kegiatan pada dunia siber memiliki karakteristik yang tidak berwujud, tidak terbatas oleh ruang teritori kewilayahan suatu negara, mudah diakses dari mana saja, namun interaksinya dapat membuat kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya sekalipun tidak berhubungan secara langsung dan fisik. Oleh karenanya terdapat kebutuhan untuk mengatur sehingga melahirkan rezim hukum baru yang bersifat lintas keilmuan dan multidisiplin yang disebut dengan Cyber Law.
,
Cyber Law sebagai rezim hukum baru yang bersifat multidisiplin ini pada praktiknya berhubungan dengan bidang hukum lainnya, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Perlindungan Konsumen. Dalam Sistem hukum khususnya Sistem Hukum Indonesia dikenal Hukum Antara Tata Hukum atau dikenal dengan HATAH, HATAH adalah suatu ilmu yang mempelajari hukum mana yang berlaku apabila dalam satu peristiwa hukum ternyata berhubungan dengan lebih dari satu sistem hukum yang salah satu sebabnya disebabkan karena pluralisme hukum di Indonesia.
,
Pluralisme hukum di Indonesia ini berkembang dan Cyber Law sebagai rezim hukum baru tidak menjadi pengecualian untuk saling terkait dengan bidang ilmu hukum lainnya, meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum perlindungan konsumen, hal ini dikarenakan dalam Cyber Law terdapat kebutuhan untuk mengatur subjek dan objek hukum di bidang telematika.
,
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung / dapat memiliki hak dan kewajiban. Dalam kamus ilmu hukum disebut juga “orang” atau “pendukung hak dan kewajiban.”. Subjek hukum memiliki kewenangan bertindak menurut tata cara yang ditentukan atau dibenarkan hukum. Subjek hukum yang dikenal dalam ilmu hukum adalah manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum(rechts persoon). Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum disebut pula benda atau barang yang menurut hukum adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
,
Objek hukum yang dapat dimiliki dan bernilai hukum dibedakan sebagai Benda yang berwujud dan tidak berwujud atau Benda Bergerak dan tidak bergerak, dalam hal ini pada cyber law diatur mengenai subjek hukum dan objek hukum di bidang telematika dalam aktifitas pemanfaatan teknologi informasi.
,
Subjek Hukum dan Objek Hukum ini diatur karena dalam dunia cyber atau dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya apabila tidak ada cyber law, dengan diaturnya melalui cyber law maka para penegak hukum dapat membuktikan suatu persoalan yang semula diasumsikan sebagai maya/tidak terlihat/semu menjadi tindakan dan perbuatan hukum yang nyata, hal ini dikarenakan walaupun kegiatannya bersifat virtual namun dampaknya sangat nyata terlepas dari alat buktinya yang bersifat elektronik, alat bukti yang bersifat elektronik ini kemudian disetarakan dengan dokumen-dokumen yang dibuat di atas kertas.
,
Berlakunya HATAH terhadap rezim baru Hukum yaitu cyber law ini pada akhirnya menghubungkan hukum telematika dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perikatan, dan hukum perlindungan konsumen. Hukum telematika memiliki keterkaitan dengan ketatangeraan dimana Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya, dalam pelaksanannya hukum tata negara dapat dikatakan sebagai hukum dengan kondisi negara tidak bergerak / stasis yang mengkaji negara sebagai obyek dalam keadaan diam, namun terdapat sifat hukum tata negara dalam arti dinamis yaitu negara sebagai objek dalam keadaan bergerak yang berkaitan dengan hukum administrasi negara. Negara bergerak dalam hukum administrasi negara dan kaitannya dengan hukum tata negara terkait dengan pelaksanaan manajemen kepmerintahan dan elemen-elemen pendukungnya, dalam kaitan antara hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum siber (cyber law) berkaitan dengan upaya untuk moderenisasi perwujudan pelayanan yang sebelumnya dari sisi hukum tata negara yang dalam keadaan statis memiliki sifat kaku dan birokratis dan keterkaitannya dengan pesatnya pertumbuhan teknologi informasi memberikan kesenjangan / gap yang menimbulkan hal-hal yang belum diatur dalam hukum sehingga hasilnya menimbulkan ketidakpastian hukum, sesuatu yang sangat dihindari dalam negara hukum dan akhirnya melahirkan rezim baru hukum yaitu cyber law.
,
Kekosongan sebagai hal yang belum diatur sebagai hubungan antara hukum tata negara tidak hanya terkait dalam negara pada kondisi statis, dalam kaitannya tata usaha negara dalam keadaan dinamis atau dikenal dengan hukum administrasi negara dilaksanakan manajemen kepemerintahan yang pelaksanaan pelayanannya menggunakan teknologi informasi dalam penciptaan dokumennya/layanan dalam rupa sistem informasi, sistem informasi terkait proses administrasi yang dilaksanakan dengan hukum administrasi negara ini membuka pintu birokrasi yang lebih mengedepankan pelayanan yang lebih cepat, ringkas, efektif, dan efisien tanpa mengabaikan aspek keterbukaan dan pertanggung-jawaban, dalam situasi seperti inilah hukum siber berkaitan langsung dengan hukum administrasi negara.
,
Negara sebagai penguasa menjaga agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige Overheidsdaad) sehingga dalam lingkup administrasi negara negara dilekatkan juga instrumen hukum perikatan sebagai salah satu bagian yang terdapat di dalamnya atas terjadinya teori residu (Van Hallen Hoven, Omtrek van het administratiefrecht) sehingga negara tidak hanya bertindak sebagai perwujudan badan publik semata, namun dilekatkan status pribadi keperdataan sebagai salah satu instrumen nya yang memungkinkan dilakukannya perjanjian antar pemerintah dengan swasta (Privaatrechtelijke beleidovereenkomst) sehingga dapat melakukan kontrak dengan demikian dapat menimbulkan akibat hukum, perjanjian jual beli barang/jasa sebagai salah satu kegiatan administratif yang juga melaksanakan hukum perikatan di Pemerintah saat ini dilakukan dengan menggunakan pasar elektronik yang disebut sebagai e-Marketplace, terdiri atas e-Purchasing melalui e-Catalogue hingga tender/seleksi secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang kemudian perikatan tersebut dapat dilaksanakan dengan menggunakan kontrak elektronik (e-contract).
,
Keterkaitan cyber law pada ranah administrasi dan hukum perikatan pada era teknologi informasi ini dipicu semula oleh karena preferensi melakukan transaksi bisnis melalui media elektronik yang telah efektif masuk bahkan pada Pemerintah, digagas semenjak Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan terlaksana hingga saat ini dan terus dikembangkan oleh LKPP melalui Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah tidak hanya sekedar mengefisiensikan penggunaan data digital sebagai pengganti kertas, namun juga merubah perilaku dan mendorong terlaksananya prinsip, etika, dan kebijakan secara peraturan perundang-undangan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan dengan merujuk pada aturan yang berlaku, meliputi namun tidak terbatas pada ketentuan informasi dan transaksi elektronik yang dilengkapi dengan enkripsi dokumen, pemberlakuan otoritasisasi secara tersistem sebagai tanda tangan elektronik, dan pengaturan lainnya.
,
Keterkaitan antara sistem yang mendukung ketentuan informasi dan transaksi elektronik yang dilengkapi dengan enkripsi dokumen, pemberlakuan otoritasisasi secara tersistem sebagai tanda tangan elektronik, dan pengaturan lainnya ini jelas merujuk kepada peraturan yang tidak hanya berlaku di pengadaan barang/jasa pemerintah semata, namun merujuk pada peraturan yang lebih luas lagi yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang teknisnya tidak hanya sekedar menjadi aparatur sipil negara melaksanakan proses transaksi secara elektronik, namun juga memberikan potensi terlaksananya transaksi elektronik secara umum (non-pemerintah) yang dapat diikuti lebih luas lagi oleh seluruh pihak, cyber law hadir disini sebagai rezim hukum baru yang dalam kedudukan dan keterkaitannya berfungsi untuk melindungi pihak-pihak terkait di dalamnya khususnya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi secara elektroinik selaku perannya sebagai konsumen.
,
Demikian tulisan keterkaitan cyber law dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum perlindungan konsumen dan juga hukum perikatan ini dibuat pada tanggal 9 Oktober 2019 sebagai bahan diskusi yang dapat dikritisi lebih lanjut.
.
REFERENSI
Hukum Telematika, Ahmad M. Ramli, Tasya Safiranita Ramli, dan Ferry Gunawan, Tanggerang Selatan, Universitas Terbuka, 2019
Kontrak Menurut Hukum Perdata di Indonesia, disampaikan pada Lokakarya Penyusunan Rancangan Kontrak Angkatan I dan Angkatan II Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Barat, Christian Gamas, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, September-Oktober 2019.
Sistem Hukum Indonesia, Harsanto Nursadi, Tanggerang Selatan, Universitas Terbuka, 2018