daftar hitam
daftar hitam

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sanksi Administratif Daftar Hitam

Perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan dalam Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dengan tambahan penulisan kalimat penutup :

  • dikenai sanksi administratif.

Apa Saja Sanksi Administratif itu?

Pada Pasal 78 ayat (4) :

Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

  • a.sanksi digugurkan dalam pemilihan;
  • b.sanksi pencairan jaminan;
  • c.Sanksi Daftar Hitam;
  • d.sanksi ganti kerugian; dan/atau
  • e.sanksi denda.

Sanksi Daftar Hitam yang terdapat dalam Pasal 78 ayat (4) huruf c dikenakan kepada Pelanggaran sebagai berikut :

  • Pelanggaran Etik, maka dikenakan Sanksi Administratif, salah satunya Daftar Hitam dengan durasi 2 tahun :
    • Dalam hal peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
    • Dalam hal peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
    • Dalam hal peserta pemilihan terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
  • Pelanggaran Non-Etik, maka dikenakan Sanksi Administratif, salah satunya Daftar Hitam dengan durasi 1 tahun :
    • Dalam hal peserta pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidakdapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/PokjaPemilihan/Agen Pengadaan;
    • Dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diridengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak;
    • Dalam hal Penyedia tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
Daftar Hitam Peraturan
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #54 Perpres 12 tahun 2021
Selanjutnya Konsultan Manajemen Konstruksi

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: