Penelitan sebagai Pengadaan Khusus

Pada aturannya dalam Perpres PBJP diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), dituliskan sebagai berikut :

Pasal 62 : Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan dalam bentuk Penelitian

(1) Penelitian dilakukan oleh:

a. PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penyelenggara penelitian;dan

b. pelaksana penelitian.

(2) Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kewenangan:

a. menetapkan rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional;

b. menetapkan program penelitian tahunan yang mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau untuk mendukung perumusan dan penyusunan kebijakan pembangunan nasional; dan

c. melakukan penjaminan mutu pelaksanaan penelitian.

 

Perhatikan bahwa Penyelenggara Penelitian yang mana saat ini sudah ada / mulai dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (umumnya dilekatkan sebagai Bidang pada Bappedalitbang), maka Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) perlu membuat :

  1. penetapan renstra penelitian
  2. renja penelitian / program penelitian tahunan

Selanjutnya proses penelitian tersebut dilanjutkan dengan penunjukkan Penyelenggara Penelitian.

 

Demikian, terima kasih.

Sebelumnya Perubahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi hasil pemilihan e-Purchasing
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Langkah Menuju Transparansi

Cek Juga

Pentingnya Serah Terima Pekerjaan

Pentingnya Serah Terima Pekerjaan Proses serah terima pekerjaan memiliki beberapa fungsi penting: Memberikan informasi resmi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: