Kucul Dan Pano
Kucul Dan Pano

Kucul dan Pano berdiskusi soal Pemaketan, Konsolidasi Pengadaan, Dukungan UMKM, dan Strategi Pengadaan

Ulah si Kucul

Kucul adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen, memiliki DPA untuk Pengadaan sebagai berikut :

  • Pengadaan Komputer dengan pagu 200 juta
  • Pengadaan Printer dengan pagu 200 juta
  • Pengadaan UPS dengan pagu 50 juta
  • Pengadaan Tablet Jinjing dengan pagu 300 juta

Karena dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) diperuntukkan untuk Kegiatan yang menunjang Program berbeda-beda, maka dokumen anggarannya pun berbeda-beda, Kucul berencana melakukan proses pemilihan penyedia, dan masih berpikir dengan pola pikir “klasik”, Kucul telah mengumumkan paket tersebut dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.

Warung Kopi

Ketika sedang santai di Warung Kopi di ruang khusus VIP, Kucul melamun sendirian sambil menikmati es Frapucinno, biasalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen kebetulan baru terima honor dan dapat diskon dari Kartu Kredit nya hingga 90% dan memanfaatkan promo tersebut maka Kucul tidak sengaja bertemu dengan Pano yang merupakan personil UKPBJ yang telah terbiasa melakukan sosialisasi terkait proses pengadaan. Obrolan santai diskusi mereka itu bermula dari Kucul yang menceritakan pada Pano bahwa paket tersebut diumumkan di SiRUP dengan rincian sebagai berikut :

  • Pengadaan Komputer dengan pagu 200 juta dengan Pengadaan Langsung
  • Pengadaan Printer dengan pagu 200 juta dengan Pengadaan Langsung
  • Pengadaan UPS dengan pagu 50 juta dengan Pengadaan Langsung
  • Pengadaan Tablet Jinjing dengan pagu 300 juta dengan Tender Cepat

Kucul bercerita bahwa saat dia melakukan tahapan Persiapan Pengadaan sebagaimana Pasal 25, Kucul sudah mempertimbangkan penggunaan Katalog Elektronik namun komoditas itu tidak tersedia, sehingga berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Kucul memutuskan pemilihan penyedia menggunakan sebagaimana diuraikan di daftar diatas dengan mengacu Pasal 38 dan memang sudah tepat.

Pano lantas bertanya, Kucul, kira-kira Pemaketan yang kamu lakukan itu sudah mempertimbangkan orientasi pemaketan apa belum?

Kucul melongo, orientasi pemaketan itu apa sih?

Lho, kamu belum tau? kamu ini PPK yang memiliki sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan memiliki Sertifikat Kompetensi Okupasi PPK lho….. yuk kita sama-sama buka Perpres 16 tahun 2018 tukas Pano.

Orientasi Pemaketan

Pano membuka Ponsel Pintar miliknya yang relatif jadul, bagaimana tidak jadul, disaat teman-teman hedonis lainnya telah memiliki Ponsel dengan teknologi 6G, ponsel Pano masih memiliki teknologi 3g, Pano selalu berkilah yang penting itu fungsi dan kepintaran penggunanya (halah, bilang aja kamu kere Pano…. Pano…. gak usah banyak alasan), Pano membuka file Perpres 16 tahun 2018, khususnya di Pasal 20 ayat (1) yang bunyinya :

Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:

  1. keluaran atau hasil;
  2. volume barang/jasa;
  3. ketersediaan barang/jasa;
  4. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
  5. ketersediaan anggaran belanja.

Coba nih Kucul, kamu lihat lagi dan tinjau ulang paket mu ini tadi dari keseluruhan aspek tersebut diatas Kemampuan Pelaku Usaha untuk melaksanakan pengadaan Barang yang kamu sebutkan diatas itu sebenarnya mampu dilakukan satu Pelaku Usaha atau beberapa Pelaku Usaha?

Kucul berpikir sejenak, mengerenyitkan dahi dan mulut nya komat-kamit dan mata nya kedap-kedip melihat ketentuan pasal tersebut, setelah menghabiskan waktu sekitar 180 menit (lama amat ya?) Kucul menjawab, sebenarnya dengan 1 Pelaku Usaha saja ini mampu dilakukan.

Nah kalau gitu, kenapa tidak kamu Konsolidasi saja jadi satu paket? toh Keluaran atau hasil, volume barang/jasa, ketersediaan barang/jasa sebenarnya bila dilakukan Kemampuan Pelaku Usaha bisa dilakukan dalam satu paket, permasalahannya kan dokumen penganggaran dilakukan dengan ketersediaan anggaran belanja yang terpisah, namun hal itu bukan menjadi masalah.

Konsolidasi Pengadaan

Kucul bertanya, Konsolidasi Pengadaan itu apa? saya tahu nya Konsol itu alat untuk main game, kayak konsol Playstation atau XBox gitu?

Duuuuuhh…. Kucuuuullll….. banyakin baca Perpres 16 tahun 2018 dong, jangan melulu main game, boleh sesekali refreshing main game, tapi jangan bikin ilmu jadi rontok kayak rambut di Kepala mu dong! sindir Pano.

Konsolidasi Pengadaan dalam Perpres 16 tahun 2018 definisinya disebutkan dalam Pasal 1 angka 51 yang berbunyi sebagai berikut :

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

Kemudian cara melakukannya diatur dalam Pasal 21 yang bunyinya sebagai berikut :

  1. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.
  2. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

Jadi sebagai sebuah Strategi, sifatnya memang opsional alias pilihan Kucul, ujar Pano, cuma kita berpikir modern dan canggih dikit, daripada melakukan 3 kali Pemilihan Penyedia kemudian 1 kali tender cepat yang berujung pada 4 kontrak terpisah, padahal produk itu akan kamu gunakan dalam satu ruangan dan seluruhnya digunakan oleh Organisasi yang kamu berperan sebagai PPK, kenapa tidak dilakukan satu kali tender cepat saja? dijadikan 1 kontrak, kan akan jadi efektif dan efisien?

Pergumulan Batin Kucul

Saran mu bagus sekali Pano! tapi itu apa tidak melanggar ketentuan pemaketan? tanya Kucul lebih lanjut.

Kata siapa dilarang? Pano kembali menunjukkan Ponsel jadulnya itu, lihat nih Pasal 20 ayat (2), bunyi nya kan begini :

Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang :

  • menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
  • menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
  • menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
  • memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Yuk kita urai satu persatu, ajak Pano, mari :

  • Terkait ketentuan menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing, nah itu 4 paket mu tadi nanti diletakannya dimana? Kucul menjawab, ya diruangan kerja kami sih, tidak terpisah, ini anggarannya aja yang terpisah karena penganggarannya berada di Kegiatan berbeda namun masih satu program jawab Kucul menjelaskan, nah berarti ketentuan ini tidak dilanggar ya, Pano mengkonfirmasi, dan Kucul mengangguk-angguk 1000 kali.
  • Kemudian ketentuan menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan, nah untuk barang yang kamu beli ini semua kan sama-sama pengadaan barang bukan? Kucul menjawab, iya sih, sama-sama pengadaan barang, barang nya barang elektronik semua dan nanti digunakan terhubung satu sama lain jawab Kucul, nah berarti ketentuan ini tidak dilanggar ya, Pano mengkonfirmasi, dan Kucul mengangguk, kali ini tidak sampai 1000 kali, sekitar 897 kali saja.
  • Selanjutnya, terkait menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil, nah setelah digabungkan pagu nya kan 750 juta, masih dapat digunakan untuk usaha kecil kan, tanya Pano? nah kali ini Kucul mau argumentasi, matanya melotot dan mulut nya siap mengaum, tapi Pano segera mengambil binder clip dan menjepit di bibir Kucul, saya tau kamu mau membantah soal pemaketan yang pencadangan untuk usaha kecil, tapi kita habiskan dulu soal ketentuan pemaketan ini ya! Kucul mengangguk 1 kali, soalnya dijepit binder clip lumayan perih.
  • Terakhir ketentuan memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi, ini jelas ketentuan yang tidak kamu langgar karena menyatukan Pengadaan Langsung dalam satu konsolodasi paket.

Selanjutnya, ujar Pano kita akan bahas soal pencadangan usaha kecil mikro dan menengah.

Pencadangan dan Strategi

Perpres 16 tahun 2018 pada Pasal 65 ayat (4) menyebutkan bahwa :

Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.

Kemudian dalam Pasal 65 ayat (3) disebutkan bahwa :

Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.

Nah, kata Pano, tadi karena hal ini saya jepit binder mulut mu Kucul! Kamu jangan hanya menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil, ada bagian yang perlu kamu perhatikan, yaitu :

  • prinsip efisiensi
  • persaingan usaha yang sehat
  • kesatuan sistem
  • kualitas kemampuan teknis

Coba dipikir lagi, itu barang-barang dalam satu ruangan akan dihubungkan dalam satu kesatuan sistem tidak? tadi kan dirimu bilang akan dipakai dalam satu ruangan yang sama?

Iya juga sih, sahut Kucul.

Pano melanjutkan, terus lebih efisien mana? dikerjakan dalam satu kontrak atau dilakukan dengan 4 kali proses pemilihan penyedia dan 4 kontrak?

Lebih efisien kalau dilakukan dalam satu kali proses pemilihan penyedia dan kesatuan satu kontrak, lanjut Kucul.

Terus kalau di pikir lagi, kalau dilakukan oleh 4 Penyedia dengan 1 Penyedia, Kualitas Kemampuan Teknisnya akan sama saja atau malah berbeda?

Kucul menjawab, karena barang nya satu tipe di elektronik telematika, tidak ada bedanya deh untuk kemampuan teknis penyedianya, cuma jadinya lebih tidak efektif saja karena ngurusin 4 kontrak.

Kemudian nih, kalau di tender cepat kan dalam konsolidasi pengadaan, persaingan usaha yang sehat tetap terjadi tidak?

Kucul menjawab, ya tetap terjadi, kan ditandingkan dalam SPSE.

Nah terus kenapa tidak di konsolidasi?

Kucul bingung menjawab, kira-kira saya kurang tepat dimana ya?

Perencanaan Pengadaan

Coba deh kita lihat dulu Pasal tentang Perencanaan Pengadaan, khususnya Pasal 18 ayat (7), Perencanaan Pengadaan itu meliputi apa saja hayo?

Kucul yang merupakan PPK dengan sertifikat Kompetensi dengan lancar menjawab :

Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia meliputi :

  • penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
  • penyusunan perkiraan biaya/RAB;
  • pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
  • penyusunan biaya pendukung.

Eeeeehhhh…. Pasal 18 ayat (7) huruf d ternyata menyebutkan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa ya?

Nahhhh terjawab kan sudah kenapa kamu kurang tepatnya dimana? Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa itu bagian dari perencanaan pengadaan, walau dari sisi aspek Kegiatan dalam SIPD terpisah, namun Program nya kan dalam satu Program yang sama, dalam hal penganggaran ya tinggal di konsolidasikan saja! tapi kalau tidak dilakukan Konsolidasi sebenarnya kamu juga tidak salah, ingat Konsolidasi Pengadaan itu adalah Strategi!

Namanya Strategi, tinggal dipilih dan ditimbang, dianalisa terlebih dahulu, yang saya sampaikan itu tadi diatas cuma aspek sisi Hukum yang menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran dari Konsolidasi Pemaketan, namun dari sisi Pemaketan yang eksisting juga kamu tidak keliru juga, karena itu Konsolidasi Pengadaan adalah strategi, tinggal ditimbang saja mana yang lebih baik, ujar Pano sementara Kucul berusaha mengambil timbangan portabel dan mengukur berat dokumennya……… (duh gak gitu juga kali Kucul).

Kucul Harus Apa?

Konsolidasi Pengadaan dengan berbagai Metode Pemilihan yang berbeda yang sudah di lakukan pengumuman RUP ini tentu merupakan kewenangan PA/KPA sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e yang bunyinya :

melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;

jadi kalau Kucul merasa strategi yang tepat adalah Konsolidasi maka buatlah telaahan staf untuk melakukan konsolidasi dengan berbagai sumber rekening dan merubah dan menetapkan hasil konsolidasi itu tadi dalam RUP, ingat berdasarkan Pasal 9 ayat (1)huruf d bunyinya kan :

menetapkan dan mengumumkan RUP

Jadi Kucul….. kamu buat dulu telaahan staf nya dan usulkan pada PA/KPA, baru deh dilaksanakan, supaya dirimu sebagai PPK tidak bertindak melampaui kewenangan.

Gitu ya Pano? terima kasih ya atas tips nya….. ini sangat memudahkan saya untuk mengurangi beban pekerjaan, atas advis mu kebetulan nih saya punya promo Diskon 90% dari Kartu Kredit saya, boleh deh kamu pesan minuman lagi.

Dan selanjutnya Pano dan Kucul ngobrol soal selain Pengadaan Barang/Jasa hingga diusir dengan sopan oleh Petugas Coffee Shop yang sudah tutup pukul 00:00 WIB.

 

 

 

Konsolidasi
Sebelumnya Katalog Elektronik era Perpres 16 tahun 2018
Selanjutnya Kucul dan Perencanaan Pengadaan

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: