peraturan lkpp tentang pedoman pelaksanaan pbj melalui penyedia
peraturan lkpp tentang pedoman pelaksanaan pbj melalui penyedia

Pemberlakuan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021

PerLKPP Nomor 9 tahun 2018 dicabut dengan aturan ini sebagaimana Pasal 9 PerLKPP 12/2021.

Perhatikan bahwa pada bagian Mengingat angka 2 dan angka 3 disebutkan :

  • 2.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
  • 3.Peraturan Presiden Nomor 17Tahun 2019tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2019Nomor 60);

Dengan demikian PerLKPP 12/2021 menggantikan PerLKPP 9/2018 DAN diterapkan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dan Perpres 17/2019.

PerLKPP 12/2021 dapat diunduh lewat tautan ini : https://christiangamas.net/peraturan-lembaga-nomor-12-tahun-2021-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-melalui-penyedia/

Kapan pemberlakuannya? sejak diundangkan pada tanggal 2 Juni 2021.

Demikian.

Peraturan
Sebelumnya Pengaduan Masyarakat terhadap Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Swakelola atau Penyedia?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: