PerLKPP Nomor 9 tahun 2018 dicabut dengan aturan ini sebagaimana Pasal 9 PerLKPP 12/2021.
Perhatikan bahwa pada bagian Mengingat angka 2 dan angka 3 disebutkan :
- 2.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
- 3.Peraturan Presiden Nomor 17Tahun 2019tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2019Nomor 60);
Dengan demikian PerLKPP 12/2021 menggantikan PerLKPP 9/2018 DAN diterapkan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dan Perpres 17/2019.
PerLKPP 12/2021 dapat diunduh lewat tautan ini : https://christiangamas.net/peraturan-lembaga-nomor-12-tahun-2021-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-melalui-penyedia/
Kapan pemberlakuannya? sejak diundangkan pada tanggal 2 Juni 2021.
Demikian.