Berdasarkan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah, dalam hal ini berdasarkan bunyi Pasal 81 :
Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1) huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana.
Pelanggaran tersebut adalah :
- Dalam hal peserta pemilihan:
- a.menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- b.terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- c.terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
peserta pemilihan dikenai sanksi administratif.
- Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa:
- a.menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- b.terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- c.terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
Pelanggaran tersebut adalah Pelanggaran Etik/Tindakan tidak Etis.
Dalam hal terjadi Pelanggaran sebagaimana disebutkan diatas maka selain dikenakan sanksi-sanksi administratif, Pelaku Usaha ditindaklanjuti juga oleh UKPBJ untuk melaporkan secara pidana.