Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha dan Respon UKPBJ

perpres12 2021

perpres12 2021

Berdasarkan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah, dalam hal ini berdasarkan bunyi Pasal 81 :

Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1) huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana.

Pelanggaran tersebut adalah :

peserta pemilihan dikenai sanksi administratif.

Pelanggaran tersebut adalah Pelanggaran Etik/Tindakan tidak Etis.

Dalam hal terjadi Pelanggaran sebagaimana disebutkan diatas maka selain dikenakan sanksi-sanksi administratif, Pelaku Usaha ditindaklanjuti juga oleh UKPBJ untuk melaporkan secara pidana.

Exit mobile version