pembinaan pelaku usaha pbjp
pembinaan pelaku usaha pbjp

Pelaku Pengadaan dalam Penetapan Sanksi

Rangkuman terkait Penetapan Sanksi oleh Pelaku Pengadaan bisa dilihat di : https://christiangamas.net/pihak-yang-mengusulkan-sanksi-dan-sanksi-nya/

 

Pertanyaannya apakah boleh yang harusnya dilakukan oleh PPK malah dilakukan Pokmil dan/atau sebaliknya?

Jawabannya tidak boleh, karena pelaku pengadaan sudah punya porsi dan ruang lingkup masing-masing, Pokmil melakukan pemilihan penyedia, bila proses sanksi pada Pelaku Usaha dilakukan oleh PPK maka ranahnya tidak tepat, dan sebaliknya….

Ranah PPK dalam pemberian sanksi pada Pelaku Usaha/Penyedia adalah Pelaksanaan Kontrak yang dimulai dari SPPBJ, tentunya ketika akan menetapkan sanksi maka tidak bisa dilakukan oleh Pokmil.

Sudah ada porsinya masing-masing, sehingga tidak perlu melaksanakan tugas yang bukan porsi kewenangannya.

Demikian.

Sebelumnya Pihak yang mengusulkan Sanksi dan Sanksi nya
Selanjutnya Keberadaan SPPBJ, Penolakan Hasil Pemilihan, dan Tahap Pelaksanaan Kontrak

Cek Juga

Kapan Kita Update Barang/Jasa Sudah Selesai Paket nya pada e-Purchasing Katalog Versi 5?

Ketika barang/jasa sudah diterima sepenuhnya sesuai dengan surat pesanan, maka PPK dapat menggunakan fitur penyelesaian ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?