Pekerjaan yang bersifat rahasia, apakah perlu diumumkan di RUP?

Bergantung seberapa sensitif kerahasiaan pekerjaannya??????

misalkan pekerjaan yang bersifat rahasia karena kebocoran  informasi bersifat fatal bagi pekerjaan, maka diumumkan secara umum saja.

Contoh :

Pengadaan Pembuatan Soal Ujian yang dilaksanakan secara Swakelola, diumumkan saja sesuai judul, tidak perlu di detilkan sampai informasi sensitif.

 

Bagaimana dengan pekerjaan yang benar-benar sensitif, seperti perlindungan saksi?

nah sensitifitasnya perlu diumumkan atau tidak maka satuan kerja yang menentukan.

 

Misal digabungkan saja dalam satu akun RUP, sebagai Program Perlindungan, diumumkan sebagai 1 paket walau isinya misal ada 30 paket, dan untuk lokasi tidak perlu dituliskan nama kotanya, tuliskan saja Indonesia sebagai lokasi.

 

Demikian.

Sebelumnya MOOC Pelatihan Kompetensi PBJP Level-1
Selanjutnya Konsultan Manajemen Konstruksi

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?