file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20
file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

PBJP Berkrlanjutan era Perpres 46/2025

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperjelas konstruksi Pengadaan Berkelanjutan dalam Pasal 68.
Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri atas aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan/atau institusional.
Aspek lingkungan antara lain diarahkan pada pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, tanah, air, dan penggunaan sumber daya alam serta dapat dituangkan dalam spesifikasi teknis melalui Produk Ramah Lingkungan Hidup atau kriteria teknis yang mempertimbangkan lingkungan.
Aspek sosial antara lain mencakup kondisi kerja yang adil, larangan mempekerjakan anak, pemberdayaan komunitas atau usaha lokal, kesetaraan dan keberagaman, remunerasi atau upah, serta kesehatan dan keselamatan.
Aspek ekonomi mencakup penerapan atau pencapaian value for money, pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi, dan pemberdayaan Produk Dalam Negeri.
Sedangkan aspek institusional antara lain berkaitan dengan tata kelola perusahaan yang baik, etika bisnis, dan persaingan usaha yang sehat.
Menariknya, regulasi juga menyatakan bahwa pemenuhan berbagai aspek tersebut dituangkan dalam dokumen pengadaan.
Artinya, keberlanjutan bukan aksesori.
Keberlanjutan juga bukan narasi yang baru dibuat setelah Penyedia ditetapkan.
Pertimbangannya perlu dibangun sejak awal proses pengadaan.

Sebelumnya Value for Money dan Harga Termurah
Selanjutnya Value For Money bukan berarti “Berapapun akan saya bayar”

Cek Juga

bentuk kontrak

Value for Money dan Harga Termurah

Harga termurah adalah sebuah angka. Sedangkan value for money adalah sebuah hubungan antara uang yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?