perlu dibedakan antara proses Swakelola untuk menghasilkan Barang/Jasa dengan Kerjasama Daerah yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Demikian.