Nota Kesepahaman Pada Swakelola Berbeda Dengan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain

perlu dibedakan antara proses Swakelola untuk menghasilkan Barang/Jasa dengan Kerjasama Daerah yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Demikian.

Sebelumnya Penggunaan istilah Tender Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Relevansi Jenis Kompetensi dengan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Analogi TKDN dengan Produk yang cenderung lebih mahal dan perubahan mindset

Penerapan TKDN dalam mendukung industri dalam negeri itu dapat dianalogikan sebagai berikut di dunia kerja ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: