tkdn
tkdn

Minimal TKDN atas Produk yang wajib dibeli dari Produksi Dalam Negeri

Inpres 2/2022 pada Diktum PERTAMA angka 8 mewajibkan TKDN yang dibeli MINIMAL adalah 25% (dua puluh lima persen).

Kriteria WAJIB muncul cukup ada satu produk di daftar inventaris sebagaimana dimaksud di Pasal 66 ayat (3) Perpres 12/2021.

Daftar Inventaris adalah daftar yang dibuat oleh Kementerian teknis terkait, yang dimaksud daftar Inventaris oleh Pasal 66 ayat (3) Perpres 12/2021 ini bila ditelusuri melalui peraturan terkait adalah tkdn.kemenperin.go.id.

Jadi bila ada 1 produk yang masuk dalam kategori dan memenuhi nilai paling sedikit 40% atas penjumlahan TKDN + BMP nya, maka produk ini menjadi kewajiban.

Bila belum WAJIB maka masih dimungkinkan membeli produk dengan TKDN dibawah 25% dengan CATATAN.

Apa CATATAN nya? UU Cipta Kerja mewajibkan 40% alokasi ANGGARAN PENGADAAN digunakan untuk produk UMK-Koperasi dan Produk Dalam Negeri. Jadi kewajiban ini yang menjadi catatan, jika memang ada kebutuhan sebuah produk yang memang dibutuhkan terpaksa harus menggunakan produk dengan TKDN dibawah 25%, pastikan total keseluruhannya dari anggaran tidak melebihi 60%.

Inpres 2/2022 juga menginstruksikan adanya upaya K/L/Pemda untuk mengurangi angka penggunaan dari produk Impor, sehingga mulai jauh-jauh hari organisasi perlu merancang rencana untuk mencari produk substitusi atas belanja barang/jasa di masa mendatang.

Mari sukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia!

Sebelumnya Dokumentasi Sharing Session – Aspek Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa bagi Pelaku Usaha (Vendor) Otomotif – Mudjisantosa Training Consulting
Selanjutnya Portal Informasi Lembaga Swadaya Masyarakat yang dapat menjadi Pelaksana Swakelola Tipe III

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: