Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Minimal TKDN atas Produk yang wajib dibeli dari Produksi Dalam Negeri

tkdn

tkdn

Inpres 2/2022 pada Diktum PERTAMA angka 8 mewajibkan TKDN yang dibeli MINIMAL adalah 25% (dua puluh lima persen).

Kriteria WAJIB muncul cukup ada satu produk di daftar inventaris sebagaimana dimaksud di Pasal 66 ayat (3) Perpres 12/2021.

Daftar Inventaris adalah daftar yang dibuat oleh Kementerian teknis terkait, yang dimaksud daftar Inventaris oleh Pasal 66 ayat (3) Perpres 12/2021 ini bila ditelusuri melalui peraturan terkait adalah tkdn.kemenperin.go.id.

Jadi bila ada 1 produk yang masuk dalam kategori dan memenuhi nilai paling sedikit 40% atas penjumlahan TKDN + BMP nya, maka produk ini menjadi kewajiban.

Bila belum WAJIB maka masih dimungkinkan membeli produk dengan TKDN dibawah 25% dengan CATATAN.

Apa CATATAN nya? UU Cipta Kerja mewajibkan 40% alokasi ANGGARAN PENGADAAN digunakan untuk produk UMK-Koperasi dan Produk Dalam Negeri. Jadi kewajiban ini yang menjadi catatan, jika memang ada kebutuhan sebuah produk yang memang dibutuhkan terpaksa harus menggunakan produk dengan TKDN dibawah 25%, pastikan total keseluruhannya dari anggaran tidak melebihi 60%.

Inpres 2/2022 juga menginstruksikan adanya upaya K/L/Pemda untuk mengurangi angka penggunaan dari produk Impor, sehingga mulai jauh-jauh hari organisasi perlu merancang rencana untuk mencari produk substitusi atas belanja barang/jasa di masa mendatang.

Mari sukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia!

Exit mobile version