Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Metode Pemilihan Penyedia, Negara Lain dan Indonesia

Di Indonesia, berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 41 Perpres 16 tahun 2018, proses Pemilihan Penyedia terdiri atas :

  • E-Purchasing
  • Pengadaan Langsung
  • Penunjukan Langsung
  • Tender Cepat
  • Tender/Seleksi

Kemudian ada Pengadaan Khusus yang diatur dalam Bab VIII, yaitu :

  • Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat
  • Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
  • Pengadaan Pengecualian
  • Penelitian
  • Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri

Bagaimana di luar negeri, salah satu negara yang saya amati Pengadaan nya dilaksanakan dengan “rute” sebagai berikut :

  • Tender terbuka
  • Tender terbatas
  • Dialog Kompetitif

Sudah….. sesimpel itu……

Kok bisa ya?

Pemilihan Penyedia Peraturan
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #33 Syarat dan Ketentuan Berlaku dalam Kontrak????
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #34 Kompetisi sehat dalam Pengadaan Publik Sangat Berarti

Cek Juga

img 6830

Karakteristik Kontrak tidak dapat dipaksakan

Jangan tergoda dengan uraian bahwa Jenis Kontrak Lumsum itu seluruh risiko di tanggung oleh penyedia. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: