Pengendalian Kontrak Yang Baik
Pengendalian Kontrak Yang Baik

Mengapa Penting dilakukan Pembebasan Lahan sebelum Pekerjaan Konstruksi Dilakukan?

Saya pernah mendapat pertanyaan, semula pertanyaannya adalah terkait penganggaran dalam penyusunan DPA-SKPD, ada sebuah proses pengadaan pembangunan jalan, sebagai obyek masuk dalam Belanja Modal karena masa manfaatnya lebih dari 1 tahun anggaran, namun penanya meminta bagaimana caranya agar dapat dimasukan dalam belanja Barang/Jasa biasa?

Saya bertanya balik, kenapa kok begitu? karena menurut saya Belanja Modal, jalanan biasanya berlaku demikian karena manfaatnya lebih dari 1 tahun anggaran.

Penanya menjawab bahwa hal ini dilakukan karena pengadaannya dilakukan diatas lahan warga, tidak bisa dicatat sebagai belanja modal karena dibangun jalan diatas jalanan yang tanahnya milik warga.

Saya menyarankan tetap dilakukan pembebasan lahan terlebih dahulu, benar-benar sudah dibebaskan, bukan cuma surat warga bahwa akan rela dilakukan pembangunan, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Artinya dilakukan pencatatan aset, jadi sudah ada tahapan pembebasan, dimana sertifikat pemilik lama sudah berkurang dan bagian tanah yang mau dibangun jalanan oleh pemerintah nantinya itu sudah tidak termasuk dalam akta tanah warga dan kemudian tanah yang terbebas tersebut dicatatkan sebagai aset pemerintah, artinya sudah ada dokumen yang berlandaskan hukum bahwa tanah tersebut milik pemerintah.

Hal ini penting dilakukan, mengapa?

Seiring berjalannya waktu, persetujuan  yang tidak memiliki kekuatan hukum tersebut hanya menjadi selembar kertas yang tidak berarti. Bisa jadi berubah pikiran karena berbagai hal.

andai memang nekat dianggarkan bukan sebagai belanja modal, kemudian TAPD luput dan kurang cermat, anggaran berhasil jadi DPA, ketika dilaksanakan dan sudah ada pemenang tender dan masyarakat mendadak berubah pikiran, maka proses tersebut menjadikan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan.

Akan menjadi masalah baru yang terlalu padat dan sukar diselesaikan, apalagi dokumen perencanaan sudah terlanjur jadi, konsultan pengawas juga sudah terlanjur di seleksi dan tidak bisa bekerja, demikian juga kontraktor fisiknya. Boro-boro melakukan pengendalian kontrak yang baik, bekerja saja tidak bisa dimulai, dan akhirnya rugi waktu, rugi pikiran, dan rugi lain-lain.

Oleh karena itu, lakukan saja apa yang harus dilakukan terlebih dahulu. Demikian.

Pelaksanaan
Sebelumnya Pemenang mangkir dari SPP/SPMK, Apa yang harus dilakukan?
Selanjutnya Peralatan Kesehatan Barang Impor terlambat, bagaimana?

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: