swakelola pengadaan
swakelola pengadaan

Mengapa Kontrak Swakelola Sering Tanpa Sanksi Denda? Sebuah Penjelasan Filosofis

Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, kita sering menemui dikotomi yang menarik antara pengadaan melalui penyedia dan pengadaan melalui swakelola. Salah satu yang paling sering ditanyakan oleh rekan-rekan pelaku pengadaan adalah: Mengapa dalam kontrak swakelola tidak ditemukan pengaturan eksplisit mengenai sanksi denda, tidak seperti kontrak melalui penyedia?

Sebagai sesama praktisi, saya memahami kegelisahan rekan-rekan. Kekhawatiran bahwa pekerjaan swakelola akan “molor” atau tidak selesai jika tidak ada ancaman denda adalah hal yang wajar. Namun, mari kita bedah secara filosofis dan regulatif mengapa regulasi kita mengambil pendekatan yang berbeda.

Perbedaan Orientasi: Profit vs. Aktualisasi

Perbedaan utama antara penyedia dan penyelenggara swakelola (Tipe 1, 2, 3, maupun 4) terletak pada orientasi kinerjanya.

  • Penyedia (Pelaku Usaha): Mereka adalah entitas yang profit-oriented. Ketika mereka beroperasi, mereka mengalokasikan sumber daya secara spesifik untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, ketika mereka gagal memenuhi prestasi (wanprestasi), instrumen sanksi denda menjadi alat kontrol yang sangat efektif dan relevan karena mereka memiliki cash flow dan hitung-hitungan profitabilitas.

  • Penyelenggara Swakelola: Baik itu instansi pemerintah, organisasi masyarakat (Ormas), maupun kelompok masyarakat (Pokmas), orientasi mereka adalah aktualisasi dan pemberdayaan. Mereka bukanlah pelaku usaha yang mencari profit rutin. Ketika mereka melaksanakan kegiatan, mereka mendayagunakan potensi yang sudah dimiliki.

Mengapa Sanksi Denda Bukan “Menu Utama” Swakelola?

Secara regulasi, Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang lebih menekankan sanksi denda pada kontrak paket penyedia. Dalam swakelola, sanksi yang diatur lebih bersifat administratif, seperti pemutusan hubungan sebagai penyelenggara swakelola.

Mengapa sanksi denda tidak dituliskan secara eksplisit dan tegas seperti pada penyedia? Jawabannya terletak pada substansi hukum kontrak. Swakelola didasari oleh semangat gotong royong dan pemanfaatan sumber daya pemerintah/masyarakat, bukan transaksi komersial murni. Jika denda dipaksakan, seringkali menjadi kontraproduktif karena “siapa yang akan membayar denda tersebut?” jika penyelenggaranya adalah Pokmas yang bergerak atas dasar niat baik.

Kapan Denda dalam Swakelola Menjadi Sah?

Meskipun denda bukanlah instrumen utama dalam swakelola, bukan berarti denda diharamkan. Jika Anda sebagai PPK menilai bahwa penyelenggara swakelola tersebut memiliki karakteristik profit-oriented—misalnya, dalam kondisi tertentu di mana aktivitas operasionalnya berada di lingkungan yang sangat kompetitif dan bersaing dengan sektor privat (seperti unit layanan BLU/BLUD tertentu)—maka secara hukum perikatan, Anda sah-sah saja menyepakati klausul denda di dalam kontrak swakelola.

Kesimpulan untuk Rekan Pelaku Pengadaan:

  1. Pahami Karakter Penyelenggara: Jika penyelenggara swakelola adalah entitas yang bersifat non-profit, penekanan pada sanksi denda mungkin kurang relevan. Fokuslah pada pengendalian kinerja dan pemutusan hubungan jika terjadi kegagalan.

  2. Klausul Kontrak adalah Undang-Undang: Ingatlah bahwa kontrak adalah undang-undang bagi mereka yang bersepakat. Jika situasi menuntut adanya sanksi denda untuk menjaga performa, pastikan klausul tersebut tertulis jelas dan disepakati kedua belah pihak dalam Kontrak Swakelola.

  3. Filosofi di Balik Regulasi: Jangan terjebak pada keinginan menyamaratakan semua cara pengadaan. Swakelola hadir untuk mengisi kebutuhan yang tidak mampu atau tidak diminati oleh pasar, sehingga pendekatannya pun harus bersifat memberdayakan, bukan sekadar transaksional.

Semoga penjelasan ini memberikan perspektif baru bagi rekan-rekan pengadaan di lapangan. Mari kita tetap bijak dalam merancang kontrak dan memahami filosofi di balik setiap aturan yang kita jalankan.

Salam Pengadaan!

Christian Gamas Ahli Pengadaan dari Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Sebelumnya Memahami Peluang dan Tantangan di Bawah Perpres 46/2025
Selanjutnya Video Narasi : Menavigasi Etika, Kerahasiaan, dan Strategi Pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

a445be40 37da 488a ba48 5f81bdead92e

Mekanisme Pembayaran Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Siapa yang Harus Menyesuaikan Aturan?

  Halo Sobat Pengadaan! Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul di lapangan terkait pelaksanaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?