a445be40 37da 488a ba48 5f81bdead92e
a445be40 37da 488a ba48 5f81bdead92e

Mekanisme Pembayaran Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Siapa yang Harus Menyesuaikan Aturan?

 

Halo Sobat Pengadaan! Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul di lapangan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah perihal mekanisme pembayaran dalam sistem Swakelola. Merujuk pada Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (selanjutnya disingkat Perpres PBJP), secara tegas menyebutkan bahwa pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, bagaimana praktik konkretnya ketika berhadapan dengan berbagai tipe swakelola, khususnya yang melibatkan pihak ketiga seperti Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Kelompok Masyarakat (Pokmas)? Mari kita bedah aturan mainnya secara mendalam.

Karakteristik Pembayaran Berdasarkan Tipe Swakelola

Secara prinsip, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan ini sangat bergantung pada kesepakatan dan tipe Swakelola yang dijalankan. Rezim keuangan yang menaunginya terbagi sebagai berikut:

  1. Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2 (Termasuk Mekanisme PNBP dan Retribusi) Pada Swakelola Tipe 1 (tim persiapan, pelaksana, dan pengawas berada di bawah satu Pengguna Anggaran) maupun Swakelola Tipe 2 (dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain), pembayaran wajib mematuhi aturan institusi asal anggarannya. Jika anggaran berasal dari APBN (Kementerian/Lembaga), pelaksanaannya mematuhi ketentuan perbendaharaan Satuan Kerja APBN. Jika berasal dari APBD (Pemerintah Daerah), pelaksanaannya tunduk pada aturan pengelolaan keuangan daerah.

Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan Swakelola Tipe 1 dan 2, sangat dimungkinkan terjadinya pembayaran yang harus masuk ke dalam mekanisme penerimaan negara atau pendapatan daerah. Sebagai contoh, jika pelaksana swakelola menyewa atau menggunakan aset berbayar milik instansi pemerintah lain. Dalam kondisi ini, berlaku aturan spesifik:

  • Rezim APBN: Pembayaran atas penggunaan fasilitas atau aset instansi pusat wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Rezim APBD: Pembayaran atas penggunaan aset atau fasilitas milik pemerintah daerah wajib disetorkan ke kas daerah sebagai Retribusi Daerah.

Inilah esensi dari klausul “sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Kita mutlak tidak diperbolehkan melakukan pembayaran retribusi atau PNBP di luar sistem (di bawah tangan). Semuanya harus disetorkan melalui mekanisme resmi penerimaan instansi yang bersangkutan.

  1. Swakelola Tipe 3 dan Tipe 4 Dinamika yang lebih kompleks biasanya terjadi pada Swakelola Tipe 3 (dilaksanakan oleh Ormas) dan Tipe 4 (dilaksanakan oleh Pokmas). Kita menyadari bahwa setiap Ormas dan Pokmas pasti memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau pedoman administrasi keuangan internalnya sendiri mengenai tata cara penerimaan dana kegiatan. Tata cara penerimaan tersebut pada praktiknya akan disepakati dan dituangkan ke dalam Kontrak Swakelola.

Prinsip Keselarasan Aturan (In-line Principle)

Lantas, ketika tata cara penerimaan dana internal Ormas/Pokmas berbeda dengan tata cara pencairan keuangan negara atau daerah, aturan mana yang harus diprioritaskan?

Jawabannya tegas: Meskipun tata cara penerimaan diatur oleh internal Ormas/Pokmas, pelaksanaan pembayarannya harus tetap sejalan (in-line) dengan ketentuan perbendaharaan dari instansi pemberi anggaran (rezim APBN maupun APBD). Institusi pemerintah tidak bisa menabrak aturan keuangan negara hanya untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan pihak luar.

Sebagai contoh nyata, apabila suatu Pemerintah Daerah (Pemda) telah menetapkan kebijakan transaksi non-tunai melalui mekanisme penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), maka mekanisme tersebut yang wajib digunakan. Dalam situasi ini, Ormas pelaksana Swakelola Tipe 3 atau Pokmas pelaksana Swakelola Tipe 4 yang harus menyesuaikan diri dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pemda tersebut (misalnya, dengan menyediakan rekening bank resmi organisasi yang valid untuk transfer dana). Bukan sebaliknya, di mana pemerintah yang harus melanggar aturan keuangannya sendiri demi mengakomodasi Ormas/Pokmas.

Kesimpulan

Fleksibilitas pendelegasian pekerjaan pada Swakelola Tipe 3 dan Tipe 4 tidak pernah menggugurkan kewajipan pematuhan terhadap regulasi perbendaharaan negara atau daerah. Bagi Anda para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pastikan mekanisme pembayaran ini dikomunikasikan secara transparan sejak awal dan disepakati secara rinci pada saat penyusunan Kontrak Swakelola. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah kendala administratif saat proses pencairan dana maupun potensi penemuan audit oleh pemeriksa di kemudian hari.

Salam Pengadaan, Christian Gamas

 

Sebelumnya Menjembatani Kesenjangan Generasi: Kepemimpinan dan Seni Coaching dalam Pengembangan Diri

Cek Juga

identifikasi kebutuhan

Identifikasi Kebutuhan Pengadaan dalam Kebutuhan Skala Nasional

Belakangan ini, ruang publik dihebohkan oleh wacana sebuah proyek pengadaan berskala masif untuk mendukung operasional ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?