Internal disini maksudnya adalah yang sama-sama ditetapkan PA/KPA, artinya pelaksananya bukan yang seperti Pokmil yang ditetapkan Kepala UKPBJ.
e-Purchasing merupakan metode pemilihan penyedia yang sifatnya simplifikasi pengadaan, dengan demikian tinggal membeli melalui katalog elektronik/toko daring.
pelaku pengadaan pelaksana pemilihan penyedianya untuk nilai sampai dengan 200juta rupiah adalah Pejabat Pengadaan yang penetapan penugasannya berupa SK PA/KPA, baru kemudian berkontrak dilakukan PPK.
kalau yang diatas 200juta rupiah, pelaksananya adalah PPK yang juga penetapan penugasannya oleh PA/KPA atau dilakukan sendiri oleh PA/KPA dalam hal tidak ada penetapan PPK, berkontraknya juga yang bertugas sebagai PPK itu tadi.
Esensinya adalah penyederhanaan, e-Purchasing adalah metode pemilihan penyedia yang daftar penyedianya sudah terkurasi dalam sistem, sehingga tidak diperlukan peran dari eksternal PA/KPA dalam memilih penyedia, dengan demikian Kelompok Kerja Pemilihan tidak lagi melakukan pemilihan komoditas barang/jasa.
Simplifikasi tidak melakukan transaksi dengan Pokmil khusus untuk e-Purchasing ini karena Pokmil juga memiliki beban kerja sebagai Pokmil metode Pemilihan lainnya ataupun pokmil katalog, kalau e-Purchasing dilaksanakan oleh Pokmil juga, maka esensi simplifikasi dan kecepatannya akan terdistorsi dan menjadi tidak simpel lagi.
Simplifikasi untuk e-Purchasing juga terjadi dalam ketentuan tidak perlu melakukan penyusunan HPS.
demikian, semoga bermanfaat.