img 6067
img 6067

Mendukung Konversi Kendaraan Pemerintah berbasis baterai (Electric Vehicle)

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong transformasi energi dan pariwisata hijau di Indonesia.

Inpres ini memerlukan peran kepemimpinan transformasional dari para pemimpin daerah, khususnya pada pemerintah kabupaten, untuk mengatasi beberapa tantangan, antara lain: Mengubah pola pikir dan budaya organisasi. Para pemimpin daerah harus mampu menginspirasi dan memotivasi bawahannya untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi dan kebijakan, serta menumbuhkan kesadaran dan komitmen terhadap penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

Menyediakan anggaran dan fasilitas pendukung. Para pemimpin daerah harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk membeli, menyewa, atau mengonversi kendaraan bermotor listrik, serta menyediakan fasilitas pendukung seperti stasiun pengisian listrik, bengkel, dan perawatan.

Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak terkait. Para pemimpin daerah harus berkolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, lembaga negara, swasta, akademisi, dan masyarakat untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan kendaraan bermotor listrik, serta mengatasi hambatan regulasi, teknis, dan sosial.

Melakukan pemantauan dan evaluasi. Para pemimpin daerah harus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik, serta melaporkan perkembangan dan kendala yang dihadapi kepada Presiden secara berkala.

Dengan demikian Konversi ini bukan sekedar menggantikan kendaraan Pemerintah secara sempit tanpa dampak pada masyarakat, namun terdapat unsur kepemimpinan transformasional untuk menumbuhkan kesadaran bagi penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan, dengan teladan yang diberikan oleh pemerintah beserta sarana prasarana pendukungnya maka masyarakat dapat beralih dan mengikuti langkah yang serupa.

Jadi Inpres 7/2022 jangan dimaknai sempit sebagai upaya PBJP semata, ada upaya transformasional yang menghadirkan hal yang lebih strategis secara jangka menengah – panjang dan demi kepentingan nasional.

Sebelumnya Menyusun Harga Perkiraan dalam Jenis Kompetensi Perencanaan PBJP
Selanjutnya Melakukan Konsepsi Rancangan Kontrak

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: