Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Menambah syarat dalam pemilihan penyedia itu wajib berbasis kompetensi

Penambahan persyaratan melebihi Model Dokumen Pemilihan (MDP) itu muncul saat sounding pasar dalam rangka identifikasi pengadaan. Artinya sudah jauh-jauh hari direncanakan paling lambat sejak pengumuman RUP yang merupakan titik penutupan proses perencanaan pengadaan.

Value for money itu memperoleh barang/jasa yang tepat, Tepat ini meliputi Ketepatan atas Kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.

Dengan demikian untuk memenuhi keseluruhan aspek diatas maka perlu dilakukan berbagai tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan.

Saat proses perencanaan hingga persiapan pengadaan sudah teridentifikasi keseluruhan aspekntersebut, 5 aspek yang informasinya terkompilasi dalam dokumen persiapan pengadaan yang diantaranya spesifikasi teknis/KAK, HPS, Rancangan Kontrak, dll itu kemudian dilengkapi dengan hasil riset pasar yang mendeskripsikan pelaku usaha seperti apa yang menjadi penyedianya, dengan demikian apa yang diharapkan dari penyedia yang berasal dari dokumen deskripsi yang nantinya menjadi persyaratan penyedia itu menghasilkan pemenuhan terhadap aspek “tepat penyedia”.

Deskripsi ini kemudian bisa diuraikan dengan kualifikasi maupun persyaratan-persyaratan, hal ini yang selanjutnya muncul di Dokumen Pemilihan, jadi bukan ujug-ujug langsung main nambah syarat, kalau tidak bisa melakukan market research memadai untuk menentukan persyaratan diluar dari model dokumen pemilihan, ya jangan dilakukan penambahan persyaratan.

Butuh kompetensi untuk menambah syarat yang berpengaruh ke kompetisi, bukan karena sekedar suka-suka menambah syarat atau sekedar subyektif karena pengen pihak tertentu senang.

 

Ada niat mulia dari dimungkinkan dilakukan pembuatan syarat ini, kedepan bila sistem kinerja penyedia semakin membaik, melakukan mix and matching persyaratan yang kemudian dalam proses pemilihan menjadi sebuah kebutuhan ini dapat dilakukan dengan sederhana dan segera berdasarkan keahlian. Dengan demikian aturannya disederhanakan dan dipermudah, semoga relaksasi ini tidak disalahgunakan.

 

demikian, tetap sehat, tetap semangat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya PBJ pada BUMN
Selanjutnya Dokumentasi : Sharing Kelembagaan UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada UKPBJ Kab. Gunungkidul 27 Juli 2021 secara Daring

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: