sanggah
sanggah

Masa sanggah untuk Proses Pemilihan Penyedia melalui SPSE yang gagal

Ketika dilakukan Tender/Seleksi/dll melalui SPSE, pada saat tidak ada penyedia yang dapat melanjutkan proses tahapan pemilihan penyedia (nol alias tidak ada yang lulus), apakah proses tersebut langsung dibatalkan?

Proses Pengadaan yang memiliki peran andil dari Kelompok Kerja Pemilihan memiliki potensi kegagalan dan tidak dapat 100% tanpa celah, berikan saja masa sanggah tersebut sebgai sarana untuk sounding kemungkinan terjadinya kesalahan yang telah dilakukan sehingga bila memang terjadi kekeliruan, maka sanggahan tersebut menjadi sarana untuk melakukan evaluasi ulang bila sanggahan terbukti, bila ternyata sanggahan tidak terbukti dan/atau tidak ada sanggahan maka dapat menjadi salah satu upaya pengendalian eksternal untuk memastikan kebenaran proses.

Masa sanggah yang ternyata tidak direspon penyedia, baik karena ada atau tidak adanya penawaran, maupun tidak ada penawaran yang lulus, atau direspon dengan hal yang mempermasalahkan spesifikasi teknis/Nilai HPS/ketentuan dalam rancangan kontrak juga menjadikan sarana untuk mendeteksi ketertarikan penyedia terhadap paket yang ditenderkan, sehingga Pokmil dapat memberikan masukan untuk berbagai permasalahan, misal nilai HPS terlalu rendah maka dapat dievaluasi dan disarankan pada PPK untuk merevisi, dst.

Kesimpulan?

  • tetap lakukan saja masa sanggah walau tidak ada penyedia yang lulus
  • tetap lakukan saja masa sanggah untuk memastikan adanya feedback sebagai bahan evaluasi dan memastikan proses pemilihan sudah benar
  • bila langsung dibatalkan tanpa masa sanggah, apabila tidak terdapat proses menunggu feedback berupa sanggah, bila ternyata kesempatan ini tidak diberikan dan ternyata ada kekeliruan, maka evaluasi ulang untuk paket yang terlanjur ditandai secara sistem gagal akan sulit dilakukan.
  • walau ada kolom untuk input alasan kegagalan tender/seleksi, sebaiknya menggagalkan tender / seleksi dengan fitur ini ketika hanya kesalahan non-kompetisi, misal ada dokumen yang keliru, jika sudah terlanjur pembukaan dokumen penawaran, sebaiknya menggagalkan tender menggunakan / melalui masa sanggah.
  • ketika paket terlanjur dibatalkan, paket akan hilang begitu saja tiba-tiba, pelaku usaha tidak dapat melihat informasi penyebab kegagalan, dan biasanya akan muncul prasangka buruk.
  • masa sanggah dapat digunakan sebagai bahan untuk evaluasi terkait mengapa paket menjadi tidak menarik yang dapat diusulkan Pokmil kepada PPK, bukankah menjadi memudahkan pekerjaan Pokmil juga bila hal ini terjadi?
  • Berikan saja masa sanggah sebagai sarana pengawasan eksternal dan wujud transparansi.

Demikian.

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Persiapan Pengadaan, Kapan?
Selanjutnya Perbedaan Keadaan Kahar dan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: