Kualifikasi Usaha Administratif Kepemilikan Tempat Usaha

Terkait dengan Kualifikasi Usaha Administratif Kepemilikan Tempat Usaha yang biasanya dituliskan “Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas,” bukti yang dapat disampaikan biasanya berupa:

  • Dokumen Kepemilikan Tempat Usaha
    • milik sendiri : dapat berupa sertifikat tanah, dokumen Persetujuan Bangunan Negara (PBG) yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau dokumen kepemilikan lain.
    • sewa : salinan perjanjian sewa yang sah.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) : Surat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti legalitas alamat usaha.

Demikian.

Sebelumnya TKDN untuk Spesifikasi Teknis / KAK produk non-massal
Selanjutnya Apa saja kegiatan/tahap Pengadaan?

Cek Juga

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Dari Katalog Elektronik

Harga yang tayang di katalog elektronik adalah harga termasuk kewajiban perpajakan, sehingga setelah diperoleh kepastian ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?