Kualifikasi Usaha Administratif Kepemilikan Tempat Usaha

Terkait dengan Kualifikasi Usaha Administratif Kepemilikan Tempat Usaha yang biasanya dituliskan “Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas,” bukti yang dapat disampaikan biasanya berupa:

  • Dokumen Kepemilikan Tempat Usaha
    • milik sendiri : dapat berupa sertifikat tanah, dokumen Persetujuan Bangunan Negara (PBG) yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau dokumen kepemilikan lain.
    • sewa : salinan perjanjian sewa yang sah.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) : Surat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti legalitas alamat usaha.

Demikian.

Sebelumnya TKDN untuk Spesifikasi Teknis / KAK produk non-massal
Selanjutnya Apa saja kegiatan/tahap Pengadaan?

Cek Juga

12c5f495 9a06 41f4 b4ac 047cd3a45cde

Tantangan PBJP dalam VFM dan PBJ Berkelanjutan

Transformasi yang diperlukan pada akhirnya bukan menghapus pertanyaan tentang harga. Pertanyaannya justru perlu diperluas. Bukan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?