Kualifikasi Usaha Administratif Kepemilikan Tempat Usaha

Terkait dengan Kualifikasi Usaha Administratif Kepemilikan Tempat Usaha yang biasanya dituliskan “Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas,” bukti yang dapat disampaikan biasanya berupa:

  • Dokumen Kepemilikan Tempat Usaha
    • milik sendiri : dapat berupa sertifikat tanah, dokumen Persetujuan Bangunan Negara (PBG) yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau dokumen kepemilikan lain.
    • sewa : salinan perjanjian sewa yang sah.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) : Surat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti legalitas alamat usaha.

Demikian.

Sebelumnya TKDN untuk Spesifikasi Teknis / KAK produk non-massal
Selanjutnya Apa saja kegiatan/tahap Pengadaan?

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

PBJP Berkrlanjutan era Perpres 46/2025

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperjelas konstruksi Pengadaan Berkelanjutan dalam Pasal 68. Pengadaan Barang/Jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?