Pasal 27 ayat (1)) Perpres 12/2021 tentang PBJP berbunyi :
Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
lalu pada Pasal 27A ayat (1) disebutkan :
PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Dengan demikian, baik jenis kontrak yang tersedia di Pasal 27 maupun selain yang tersedia di Pasal 27 Perpres PBJP, hal yang perlu diperhatikan adalah :
sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan
Karakteristik pekerjaan jasa konsultansi yang cocok dengan waktu penugasan adalah :
- Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci
- Jasa Konsultansi untuk pekerjaan dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan
skenario masing-masin seperti apa?
- Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci :
- tahapan pekerjaan jasa konsultasi masih berupa gambaran umum namun bisa berubah karena ruang lingkup masih perkiraan;
- ruang lingkup pekerjaan masih minimalis dan ternyata dapat bertambah dikarenakan belum diketahui kondisi yang tidak terduga dan tidak diketahui karena faktor kondisi tanah, kondisi cuaca, dan lain lain terkait pekerjaan.
- pekerjaan yang menuntut kehadiran fisik berada di lokus yang memang dibutuhkan.
- Jasa Konsultansi untuk pekerjaan dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan
- waktu untuk penyelesaian pekerjaan masih berupa perkiraan, apabia subyek pengawasannya masih perkiraan dan bisa terlambat bisa bertambah, bila yang diawasi lebih cepat maka pekerjaannya selesai lebih cepat.
- situasi pekerjaan teramat dinamis.
- lebih efektif bila ternyata pekerjaan selesai lebih cepat danyang dibayar lebih sedikit karena hanya memperhatikan waktu penugasannya.
Perhatikan KARAKTERISTIK Pekerjaan yang akan dilaksanakan, pekerjaan yang sudah diketahui sangat detil/rinci saja yang bisa menggunakan kontrak jenis Lumsum. Oh iya, satu lagi, alasan anggaran pas-pasan bukan alasan menggunakan Kontrak Waktu Penugasan.
Demikian.
pak izin bertanya
Untuk konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan sederhana, apakah dipakai jenis kontrak waktu penugasan?
1. Misal konstruksi selesai 3 hari lebih cepat dr waktu kontrak, apakah dibayarkannya hanya sejumlah waktu pengawasan tsb?
2. Kemudian konstruksi lebih lama, apakah pemerintah membayar kompensasi perpanjangan waktu dengan konsultan pengawas tsb?
3. Pada masa pemeliharaan, baru dilalui 4 bulan sementara sisa waktu ada pda TA berikutnya, apakah bisa tetap dicairkan 10% pada masa pemeliharaan (4 bln tsb) dan sisa waktu pemeliharaan dipakai surat pernyataan tanggung jawab akan tetap mengawasi pd masa sisa pemeliharaan
Besar harapan dapat dijawab bapak
Terimakasih pak
saya jawab sebagai artikel ya, silakan dibaca : https://christiangamas.net/penerapan-kontrak-waktu-penugasan/