Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sebagaimana terakhir kali dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021)pada Pasal 1 angka 51menyebutkan bahwa :
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis
Siapa yang berperan melaksanakan Konsolidasi Pengadaan?
Perhatikan Pasal 9 ayat (1) huruf e Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021:
PA memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
Lalu pada Pasal 11 ayat (1) huruf b Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 :
PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 21 Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 :
- (1)Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.
- (2)Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
Dengan demikian terdapat beberapa skenario Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Sejak dari sisi Penganggaran yang merupakan bagian dari tahapan Perencanaan Pengadaan, dapat dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ;
- Sejak dari tahapan Persiapan Pengadaan yang dapat dilakukan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ;
- Sejak dari tahapan Persiapan Pemilihan Penyedia yang dapat dilakukan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
Konkritnya antara lain :
- UKPBJ dapat melakukan Konsolidasi dengan memperbanyak komoditas Kontrak Payung/Kontrak Katalog untuk K/L/Pemda;
- PA/KPA mengkonsolidasikan bersama PPK untuk membuat paket dengan volume besar yang disatukan sebagai satu rekening anggaran;
- PA/KPA mengkonsolidasikan bersama PPK untuk membuat Paket yang terkonsolidasi pada tahap Persiapan Pengadaan sebagai satu paket besar dari beberapa rekening anggaran;
- PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ melakukan Pemilihan Penyedia bersama untuk satu kontrak;
- PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ melakukan Pemilihan Penyedia bersama untuk beberapa kontrak;
- dsb.
Konsolidasi Pengadaan merupakan strategi, peluang dan inovasi untuk mendapatkan harga terbaik.
Semoga artikel ini bermanfaat, salam pengadaan!
Artikel lainnya berkaitan Konsolidasi Pengadaan :
-
Ngerumpi PeBeJe #36 – Konsolidasi Pengadaan pada Persiapan Pengadaan melalui Penyedia oleh PPK Bersama UKPBJ
-
Konsolidasi Barang/Jasa pada Proses Persiapan Pengadaan
-
Kucul dan Konsolidasi Pengadaan
-
Alternatif Penerapan Jaminan Pelaksanaan pada Kontrak yang di Konsolidasi pada Kontrak Payung
-
Mengapa inovasi kontrak dengan konsolidasi sebagai salah satu strategi pengadaan itu penting?
-
Kucul dan Pano berdiskusi soal Pemaketan, Konsolidasi Pengadaan, Dukungan UMKM, dan Strategi Pengadaan
-
Skenario Konsolidasi Pengadaan
-
Konsolidasi Pengadaan Paket antar Pengguna Anggaran
-
Cara Menggalang Dukungan Terlaksananya Konsolidasi Pengadaan Lintas Unit Kerja
-
Konsolidasi Pengadaan
-
Cara melakukan konsolidasi Pemilihan Penyedia dari 2 Paket Pengadaan (atau lebih)