Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Konsolidasi Pengadaan sebagai sebuah Strategi

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sebagaimana terakhir kali dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021)pada Pasal 1 angka 51menyebutkan bahwa :

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis

Siapa yang berperan melaksanakan Konsolidasi Pengadaan?

Perhatikan Pasal 9 ayat (1) huruf e Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021:

PA memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;

Lalu pada Pasal 11 ayat (1) huruf b Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 :

PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;

Pasal 21 Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 :

Dengan demikian terdapat beberapa skenario Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Konkritnya antara lain :

Konsolidasi Pengadaan merupakan strategi, peluang dan inovasi untuk mendapatkan harga terbaik.

Semoga artikel ini bermanfaat, salam pengadaan!

Artikel lainnya berkaitan Konsolidasi Pengadaan :

Exit mobile version