Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah
Meliputi :
- Pengguna Anggaran
- Kuasa Pengguna Anggaran
- Pejabat Pembuat Komitmen
- Pejabat Pengadaan
- Kelompok Kerja Pemilihan
- PjPHP/PPHP
Hendaknya memiliki kompetensi yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dalam proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang dikenal sebagai Perpres 16 tahun 2018.
Baca Juga
Artikel lainnya terkait Pelaku pengadaan :
-
Mengapa sebagian besar kewenangan PA/KPA didelegasikan kepada PPK?
-
Mengapa Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa itu penting?
Sertifikasi dan Bukti Kompetensi
Kompetensi adalah penilaian atas Sikap Kerja, Keterampilan, dan pengetahuan, berkaitan dengan sertifikasi dan bukti kompetensi sebenarnya merupakan hal yang berbeda, seseorang yang kompeten dalam proses sertifikasi telah terbukti dinilai memiliki ketiga hal tersebut hingga dinyatakan kompeten, namun sertifikasi tidak selalu berbicara tentang kompetensi, contoh Sertifikasi tingkat dasar saat ini tidak lagi disebut sebagai bukti kompetensi walaupun PPK memang masih dapat dinyatakan kompeten saat ini dengan sertifikasi tingkat dasar saja.
Dengan demikian Kompetensi dan Sertifikasi memiliki hubungan tidak semua proses sertifikasi berkaitan dengan kompetensi, namun proses pengujian kompetensi berkaitan dan pasti terkait dengan sertifikasi. Keahlian yang memiliki jenjang penilaian kompetensi di Indonesia salah satunya adalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sertifikasi adalah aktifitas untuk membuktikan sesuatu sudah sesuai dengan standar atau tidak, dalam hal Pengadaan Barang/Jasa terdapat beberapa tujuan yang ingin dibuktikan dalam sertifikasi para Pelaku Pengadaan.
Baca Juga
Artikel lainnya terkait Pelaku pengadaan :
Jenjang Pemberian Sertifikasi
Pada Pengadaan Barang/Jasa sertifikasi yang dapat dilakukan untuk para Pelaku Pengadaan adalah sebagai berikut :
- Sertifikasi Dasar
- Sertifikasi Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa
- jenjang Pertama
- jenjang Muda
- jenjang Madya
- Sertifikasi Kompetensi Okupasi
- PPK
- PP
- Pokja Pemilihan
- Sertifikasi Kompetensi Inpassing Tes Tertulis
Sertifikasi diatas memiliki ujian masing-masing dengan pelaksanaan yang berbeda-beda dan tujuan penggunaan sertifikasi yang memiliki kesesuaian dengan tujuan dari Pelaku Pengadaan untuk mengikuti sertifikasi tersebut. Perlu diperhatikan bahwa Sertifikasi Dasar bukanlah tanda kepemilikan kompetensi atas sebuah keahlian, melainkan hanya sebatas kepemilikan pengetahuan mendasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres 16 tahun 2018.
Baca Juga
Artikel lainnya terkait Pelaku pengadaan :
-
Kompetensi Pengelola Pengadaan Barang / Jasa
-
Kompetensi Pelaku Pengadaan
-
Ujian Sertifikat Pengadaan Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa apakah memang mustahil lulus?
Mengapa Kompetensi ?
Setiap kali habis mengikuti ujian kompetensi, walaupun bergantung dari asesor dan penyelenggara acara, kebanyakan menyelesaikan proses asesmen dengan mengucapkan “anda saya nyatakan kompeten” atau “anda saya nyatakan tidak kompeten”, tentunya penilaian ini dilakukan dalam jangka waktu relatif panjang untuk penilaian sebuah kompetensi dalam bentuk ujian, hal ini berbeda dengan ujian sertifikasi tingkat dasar yang berupa pilihan ganda semata, dengan demikian sangat kontras perbedaan antara ujian sertifikasi tingkat dasar dan ujian sertifikasi kompetensi. Ujian sertifikasi kompetensi menilai seseorang berdasarkan pengalaman kerja dan mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang memenuhi standar penilaian yang ditentukan. Tujuan dari pemberlakuan penilaian kompetensi dan kepemilikan sertifikat kompetensi pada Pelaku Pengadaan adalah untuk memastikan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin, sudah bukan rahasia umum lagi bahwa permasalahan pengadaan di negara kita terjadi karena inkompetensi para pelakunya.
Penyelenggara Ujian Sertifikasi dan/atau Ujian Kompetensi
Penyelenggara dari kegiatan sertifikasi dan/atau ujian kompetensi adalah :
- PPSDM LKPP
- LPP PBJ Terakreditasi PPSDM LKPP
Selain penyelenggara diatas maka sertifikat kompetensi berkaitan dengan pengadaan barang/jasa hanya dapat menjadi bagian dari portfolio.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
2 Komentar
Pingback: Kelembagaan Pengadaan dan Proses Optimasi Procurement - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Strategi Pengadaan itu penting - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa