Artikel Berkaitan antara Irisan Pengadaan dan Penganggaran “
-
Pemberian Kesempatan Pekerjaan Konstruksi Melampaui tahun anggaran
-
Alokasi Pos Belanja Barang/Jasa dalam Penganggaran Pemerintah
-
Hirarki Kebutuhan Prioritas Aspek Value For Money dari Kuadran Matriks Kraljic
-
Contoh Bagaimana Menyelaraskan Perencanaan Pembangunan dan Perencanaan Pengadaan
Penganggaran untuk Pengadaan Perlu di kendalikan
Tidak hanya Kontrak, Pengendalian Anggaran juga perlu dikendalikan sehingga akan sangat rumit bila unsur Pelaku Pengadaan, Lembaga Pengadaan dalam hal ini UKPBJ, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah/Biro Anggaran/Biro Keuangan/Bagian Keuangan/dll tidak memiliki satu visi dalam hal ini. Pengendalian Anggaran yang baik dalam proses Pengadaan Publik bila dilakukan dengan baik akan memberikan manfaat :
- Aktifitas dari berbagai fungsi dalam sebuah organisasi Pemerintah dapat terkoordinir dengan lebih efektif dan efisien;
- Sumber daya keuangan maupun sumber daya lainnya dapat dikendalikan dengan efektif;
- Perencanaan dan evaluasi dimonitoring, di evaluasi, dan di reviu secara periodik dan disiplin;
- Motivasi dari tiap pihak yang terlibat dalam melaksanakan tugas akan meningkat jika dilibatkan dalam proses penganggaran; dan
- Keputusan yang diambil berdasarkan informasi komprehensif dan merupakan telaahan yang berdasarkan kepada permasalahan dan tindakan korektif yang kedepannya mungkin perlu dilakukan.
Adapun hal tersebut diatas walaupun bermanfaat namun umumnya tidak dilakukan, karena beberapa hal yang perlu kita cermati dan kritisi bersama, meliputi :
- Proses penganggaran dan pemantauannya ini sangat menyita dan mengkonsumsi waktu dan dapat membuat pihak-pihak tidak dapat melakukan pekerjaan yang lain-lain;
- Pekerjaan dalam perencanaan bukanlah ilmu pasti dan antara pelaksanaan dan perencanaan dapat sangat berbeda secara sebagian maupun keseluruhan dan bahkan melebihi dari rencana antisipasi yang diperlukan dan sudah dilakukan;
- Para pihak berkepentingan sudah cukup senang bila plafon anggaran tidak terlampaui dan cukup secara normatif, walaupun pada pelaksanaannya nanti akan ada kebutuhan yang dikorbankan;
- Penyusunan anggaran dapat menurunkan motivasi, ketika sebuah target ditetapkan tinggi namun tidak realistis dengan ketersediaan anggaran dan “pokoknya” harus dilaksanakan.
- Beberapa proses anggaran dan mata anggaran biasanya telah ditetapkan batasannya dan membuat mereka tidak dapat menetapkan lebih daripada batasan tersebut walaupun riil nya kebutuhan tersebut mungkin kurang
- Masih terdapat praktik bahwa anggaran yang tersedia ketika dilakukan efisiensi, maka tahun berikutnya dikenakan “penalti” karena anggapan bahwa kemarin dikasih anggran berlebih ternyata serapannya kecil, hal ini merupakan bentuk ketidakwarasan dari sisi manajerial, efisiensi kok malah dihukum?
Kesimpulan
Kendali Anggaran seharusnya ditetapkan secara semestinya dan tepat berdasarkan praktik penganggaran terbaik (best practices), sektor Publik atau Pemerintahan perlu bergeser dari paradigma kuno, dengan melakukan Kendali Anggaran yang terbaik maka pelayanan yang terlambat, pemborosan, atau hal lainnya perlu disadari bersama akan ter-atribusi dalam performa manajemen pengadaan yang buruk dan payah. Pos penganggaran seharusnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan tahapan Pasal 18 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa diawali dengan Identifikasi Kebutuhan, Penetapan Jenis Barang/Jasa, Cara Pengadaan, Jadwal, dan barulah Anggaran ditetapkan sesuai hal yang telah dilakukan sebelumnya, hal ini memerlukan keterlibatan seluruh pihak secara inklusif bukan semata-mata segelintir pihak yang memang berwenang saja.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!