Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Berbentuk Panitia dengan sembilan orang

bolehkah dibentuk?

di aturan Kelompok Kerja Pemilihan disebutkan paling kurang 3 orang atau lebih sesuai kebutuhan dan berjumlah gasal, jadi jumlah Pokmil boleh 3, 5, 7, 9, 11 dst…..

kata kuncinya sesuai kebutuhan, makin banyak maka makin kompleks pemilihan yang akan dilaksanakan.

lalu bentuk nya kepanitiaan yang bisa dimaknai hanya dibentuk khusus untuk 1 paket tertentu saja (menurut saya dalam menelaah pertanyaan ini) apakah boleh?

boleh, tapi lagi lagi sesuai kebutuhan, dengan jumlah sebanyak 9 orang, tentunya apa yang akan di laksanakan ini hal yang memerlukan skill khusus.

jadi kata kunci nya ya boleh saja, selama memang ada kebutuhannya, bila pekerjaannya akan biasa biasa saja maka cukup gunakan 3 orang saja.

demikian.

Sebelumnya Repeat Order Part 2
Selanjutnya Jasa Asuransi termasuk Pengadaan Khusus atau Reguler?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: