bolehkah dibentuk?
di aturan Kelompok Kerja Pemilihan disebutkan paling kurang 3 orang atau lebih sesuai kebutuhan dan berjumlah gasal, jadi jumlah Pokmil boleh 3, 5, 7, 9, 11 dst…..
kata kuncinya sesuai kebutuhan, makin banyak maka makin kompleks pemilihan yang akan dilaksanakan.
lalu bentuk nya kepanitiaan yang bisa dimaknai hanya dibentuk khusus untuk 1 paket tertentu saja (menurut saya dalam menelaah pertanyaan ini) apakah boleh?
boleh, tapi lagi lagi sesuai kebutuhan, dengan jumlah sebanyak 9 orang, tentunya apa yang akan di laksanakan ini hal yang memerlukan skill khusus.
jadi kata kunci nya ya boleh saja, selama memang ada kebutuhannya, bila pekerjaannya akan biasa biasa saja maka cukup gunakan 3 orang saja.
demikian.