Kebutuhan vs Keinginan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

     Dalam DPA ada pengadaan Laptop 3 unit dengan harga 20 juta / unit. Total 60 jt.  Pada saat pengadaan di ePurchasing dijadikan 4 unit dengan total yang sama (60 jt), karena terdapat penyedia katalog yang dapat melaksanakan atas spek yang dibutuhkan,sikap PPK pada kontrak ini :
a.       Tetap memesan 3 laptop, sesuai rencana anggaran semula
b.       Memaksimalkan penggunaan anggaran dengan memesan 4 laptop karena kebutuhan aktual adalah 5 laptop
c.       Memesan laptop sebanyak 3 unit laptop, sisa anggaran dibuat perjalanan dinas bersama mantan yang kebetulan sekantor
d.       Tidak ada jawaban
Jawaban yang tepat : 
Dalam pilihan yang dihadapi memaksimalkan penggunaan anggaran dengan memesan 4 Laptop adalah pilihan yang tepat, melalui e-Purchasing telah terdapat negosiasi atas harga termurah, perlu diingat kembali bahwa definisi  Pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perpres 16/2018 adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD Yang Prosesnya Sejak Identifikasi Kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
,
Perhatikan bahwa dalam jawaban b terdapat kebutuhan aktual adalah 5 laptop, memilih jawaban a tidak lah salah namun dalam penganggaran pada DPA lebih bersifat pada harga perkiraan yang disusun tahun sebelumnya, pada waktu itu penganggaran masih bersifat umum / belum rinci oleh karena itu pada Bab V Perpres 16/2018 diatur tentang persiapan pengadaan barang/jasa, persiapan pengadaan barang/jasa mengatur lebih rinci dan dalam pengaturan yang lebih rinci ini hendaknya dikedepankan salah satu kebijakan yang diatur dalam pasal 4 huruf a yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitias, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
,
Aspek jumlah akan menjadi debatable disini, karena jumlah pada DPA adalah 3 (tiga) unit, kenapa di beli 4? Perhatikan bahwa pada pilihan b kebutuhan aktual adalah 5 laptop, kebutuhan aktual bisa merujuk pada jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), bisa jadi pada saat penganggaran harga laptop dengan spesifikasi kualitas yang dibutuhkan masih tinggi sehingga hanya dapat diperoleh 3 laptop, dan seiring berjalannya waktu ketika anggaran akan dilaksanakan maka hasil negosiasi di penyedia dapat diperoleh 4 laptop, hal ini merupakan pilihan yang terbaik untuk dilakukan ketimbang memilih tetap memesan 3 laptop sesuai rencana anggaran semula.
,
Pelaku pengadaan barang/jasa hendaknya jangan melupakan untuk memperbaharui DPA nya semula dari 3 laptop menjadi 4 laptop pada APBD perubahan sebagai sarana akuntabilitas, sehingga DPA diperbaharui dengan kuantitas dan harga satuan terbaru dari pilihan b, walaupun  dengan praktik yang sama sah-sah saja dilakukan memesan laptop sebanyak 3 unit, kemudian sisa anggaran nya dibuat perjalanan dinas, namun kembali lagi pada aspek identifikasi kebutuhan, bila memang pengadaan barang/jasa sejatinya digunakan untuk mendukung perangkat daerah sebagai organisasi untuk mencapai tujuannya, maka kebutuhan akan laptop sebanyak 4 unit dari kebutuhan aktual 5 unit akan menjadi prioritas ketimbang keinginan PPK untuk melakukan perjalanan dinas bersama mantan.

Perencanaan
Sebelumnya Sejarah Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia
Selanjutnya Implementasi Etika Pengadaan Barang/Jasa pada Proses Pengadaan Langsung

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: