Kapan Kita Update Barang/Jasa Sudah Selesai Paket nya pada e-Purchasing Katalog Versi 5?

Ketika barang/jasa sudah diterima sepenuhnya sesuai dengan surat pesanan, maka PPK dapat menggunakan fitur penyelesaian paket ini saat barang/jasa pemerintah tersebut diterima semua sesuai surat pesanan, bila belum terbayarkan karena masih melalui proses reviu hutang Inspektorat maka sebenarnya barang/jasa tersebut tetap sudah tuntas proses pengadaannya, hanya saja proses pembayarannya yang belum tuntas (biasanya karena melalui batas akhir tutup buku sehingga perlu di reviu sebagai hutang dan dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya).

Namun aspek keuangan daerah yang belum tuntas ini pada dasarnya bukan berarti proses pengadaannya masih nyangkut, yang nyangkut hanya proses keuangannya. Proses serah terima yang sudah sah dengan adanya BAST sudah menandakan bahwa proses pengadaan sudah selesai selama BAST tersebut sudah menyatakan barang/jasa sudah sesuai kontrak.

 

Demikian.

Sebelumnya Serba-Serbi jasa Konsultansi
Selanjutnya New Public Management dan New Public Service, Paradigma baru Birokrasi

Cek Juga

file 00000000222c6230872349deb45f0aff

Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025

Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?