Menjelaskan Rancangan Kontrak Lalu Jenis Kontrak Dan Kewenangan Penetapan Uang Muka Yang Diberikan Oleh Ppk
Menjelaskan Rancangan Kontrak Lalu Jenis Kontrak Dan Kewenangan Penetapan Uang Muka Yang Diberikan Oleh Ppk

Yang *Perlu dilakukan* dalam Pembayaran Uang Muka

Tugas PPK terkait Uang Muka di Pasal 11 ayat (1) Perpres PBJP :

  • f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;

Berkaitan dengan UANG MUKA dan rancangan kontrak ketentuannya adalah :

  • ayat (1) Pasal 29 Perpres PBJP :  Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
  • ayat (2) Pasal 29 Perpres PBJP : Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil;
    • b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau
    • b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau
  • Selain Perpres 12/2021 (Perpres PBJP) turut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nmor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagai berikut :
    • ayat (1) Pasal 84 PP 7/2021 : Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayar langsung
    • ayat (2) Pasal 84 PP 7/2021 : Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 . (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 50% (lima puluh persen).
    • ayat (3) Pasal 84 PP 7/2021 : Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 . (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 50% (lima puluh persen).
  • Ketentuan terkait pemberian uang muka pada PP 7/2021 dan Perpres PBJP dirangkum dalam PerLKPP 12/2021 sebagai berikut :
    • a. nilai pagu anggaran/kontrakpaling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling rendah 50% (lima puluh persen);
    • b. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atasRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat diberikan uang muka paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
    • c. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 30% (tiga puluh persen).
    • Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 20% (dua puluh persen).
  • ayat (3) Pasal 29 Perpres PBJP : Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

 

Tugas PPK terkait Uang Muka ini saya bagi menjadi dua bagian rujukan, yaitu :

  • Pada saat Persiapan Pengadaan
    • ayat (3) Pasal 29 Perpres PBJP : Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
    • Dengan demikian hak diberikan uang muka atau tidak, akan muncul beberapa skenario optimal secara kasuistik.
    • Berdasarkan kasuistik ini, optimalnya/sebaiknya :
      • Pemberian uang muka itu bukan hak penyedia;
      • Pertimbangan PPK yang menetapkan rancangan kontrak adalah aspek manajemen
      • Kalau waktu masih panjang, tender awal tahun maka lebih besar kans untuk diberikan
      • Penetapan uang muka diberikan apa tidak wajib dituangkan sejak rancangan kontrak dan menjadi bagian dari dokumen pemilihan penyedia
      • Kalau dalam kondisi menjelang akhir tahun, maka pertimbangan PPK tidak memberikan uang muka juga tidak masalah, karena jendela waktu kerja relatif minim, tidak diberikan uang muka akan mengurangi beban pelaksanaan kontrak yang dikendalikan
      • Kedua pilihan tersebut diatas wajib dituangkan dalam rancangan kontrak, ingat…. Pemberian uang muka sifatnya kontraktual sejak rancangan kontrak yang ditetapkan…. Titik awal kepastian di penetapan ini….
      • Kalau diawal ditetapkan “diberikan” maka penyedia dapat mengajukan, dapat juga tidak mengajukan. 
      • Kalau sejak awal “tidak diberikan” ya ngga bisa ujug ujug minta diberikan
    • Ketentuan PerLKPP 12/2021 bunyinya : PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
      • a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
      • b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
      • c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
    • Jadi dalam Rancangan Kontrak, misal untuk Kontrak yang HPS nya termasuk paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil, maka hitunglah rincian dari :
      • a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
      • b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
      • c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan
    • Dalam hal perhitungan rincian ketiga kategori item diatas hanya 22%, maka PPK menetapkan dalam rancangan kontrak sebesar  paling banyak 22%.
  • Pada saat Persiapan Kontrak
    • Pasal 11 ayat (1) Perpres PBJP : f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
    • ayat (1) Pasal 29 Perpres PBJP :  Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
    • kondisi pada saat Persiapan uang muka ini baru dapat dilaksanakan ketika memang sejak sebelum tahap pelaksanaan pemilihan penyedia memang dalam rancangan kontrak Uang Muka telah ditetapkan dapat diberikan sebagaimana ketentuan ayat (3) Pasal 29 Perpres PBJP : Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
    • Perhatikan ketentuan dalam PerLKPP 12/2021, bunyinya : PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
      • a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
      • b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
      • c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
    • Menentukan penetapan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia sebaiknya dilakukan dengan pengajuan proposal Penyedia yang berkontrak.
    • Proposal tersebut memuat rincian yang diusulkan kepada Penyedia.
    • Penyedia mengajukan item peruntukan uang muka dan sifatnya harus untuk pekerjaan persiapan;
    • Misal di rancangan kontrak diberikan 22%, dan 22% itu berdasarkan penawaran penyedia itu senilai Rp100juta Penyedia usul proposal begini :
      • 25juta mobilisasi alat
      • 30juta beli mesin fotokopi kantor
      • 45juta buat uang muka mobil baru direktur
      • PPK meneliti yang terkait kerjaan persiapan kontrak maka seharusnya pekerjaan yang terkait dengan apa yang dapat diberikan hanya Rp25juta
    • PPK menetapkan besaran uang muka yang dapat dibayarkan adalah Rp25.000.000 dan bukan Rp100.000.000.
    • Penetapan besaran uang muka didasarkan atas proposal yang dinilai dengan kertas kerja. Kertas kerja inilah nantinya yang seharusnya digunakan untuk pertimbangan penilaian proposal dari penyedia
    • Dokumen Penetapan besaran uang muka dan Dokumen Kontrak seharusnya menjadi dasar penerbitan Jaminan Uang Muka (Kalau Jaminan Pelaksanaan Kontrak kan dasarnya SPPBJ).
    • Yang terjadi SPPBJ dijadikan dasar penerbitan Jaminan Uang Muka, padahal PPK belum menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan, kalau ini terjadi pada saya, saya akan berkomentar “Kok berani beraninya anda melampaui saya 😀 saya belum menetapkan besaran uang muka yang dibayarkan”, jaminan akan saya kembalikan, saya minta proposalnya baru saya kerjakan penetapan Uang Muka yang akan dibayarkan.

Pertanyaan kasuistik yang muncul adalah, dasar hukumnya apa?

Kalau kita berpikir seperti ini maka kita akan disiksa aturan, padahal bertanggungjawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran adalah tanggung-jawab PPK, jadi ambil risiko paling minimal dengan melakukan pengendalian biaya dan tindakan administratif lainnya.

Justru malah akan salah…
Ketika kita berikan uang muka

Ternyata uang muka diberikan dan digunakan bukan untuk pekerjaan persiapan

Misal uang muka Rp80juta

Ternyata di lapangan hanya 50 juta untuk pekerjaan mobilisasi persiapan

30juta nya malah dipakai untuk uang muka beli mobil pribadi direktur

Kalau ditanya aturannya mana? ya tidak ada, ini murni logika berpikir kecermatan dalam pengendalian biaya.

Padahal Pengendalian Biaya yang disiratkan di Perpres dan PerLKPP Pembinaan Pelaku Usaha wajib dilakukan

 

Saya tidak melarang Pelaku Pengadaan untuk tidak memberikan Uang Muka, khususnya untuk Pelaku usaha Mikro/Kecil

 

Misal ini :
Kontrak 45juta
Uang muka 22,5juta dibayar langsung

Administrasikan detil

Saya bisa kasih anda 22,5 juta untuk uang muka nih…

Anda mau pakai buat apa? Detilkan!!!!

Detilkan pelaku usaha kecil itu untuk apa uang nya dalam bentuk proposal, dan scope pekerjaan kecil itu biasanya lebih mudah mendetilkan, beli balok, beli semen, dst

Jadi tidak ada pertentangan

 

Apakah hal ini Celah Hukum?

Bukan celah hukum….

Ingat PPK itu bertanggung jawab atas pengeluaran, tindakannya berakibat pada pengeluaran uang negara, pasal” mengamanatkan demikian :

  • Ketika saya sebagai PPK diamanatkan untuk cermat
  • Saya akan tetap berpegang pada kewajiban saya untuk cermat

Berikutnya pertanyaan yang muncul : “bila tidak diatur dalam draft kontrak, saya sebagai penyedia pasti akan melawan permintaan bapak ini”

Saat berkontrak, sebenarnya semua bisa dikomunikasikan dengan baik, dan hal ini bukan pelanggaran, kalau dianggap pelanggaran dan PPK seolah tidak boleh meminta hal kontraktual begini maka :

  • Kalau seperti ini maka PPK di siksa aturan 
  • Sebaiknya apa yang harus dilakukan yang lebih utama 
  • Saya PPK, anda Penyedia, kita profesional saja

Meminta profesional bukan menyalahgunakan kewenangan, saya cuma menyelenggarakan kontraktual yang tertib administrasi agar semua lancar, toh Aspek pengendalian biaya juga diatur dalam PerLKPP Pembinaan Pelaku Usaha, Kalau mau dipakai, ngga salah, Jadi buat apa kita (PPK) bersikeras ngga melakukan upaya lebih pengendalian biaya dalam uang muka?

Cermat tidak selalu harus diakhir, mau cermat di awal pun tidak masalah, Lebih baik ribut di awal daripada saat berkontrak ribut terakumulasi 😀.

Jadi yang perlu dilakukan terkait Uang Muka?

Milikilah dokumen/kertas kerja untuk melakukan perhitungan uang muka dalam rancangan kontrak dan penetapan besaran uang muka dalam proses pembayaran uang muka.

Demikian.

Salam Pengadaan.

Christian Gamas || Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

 

 

 

 

 

Kontrak Persiapan
Sebelumnya Konsolidasi pada PBJ Praktek bisnis yang sudah mapan jasa akomodasi
Selanjutnya Konsolidasi Pengadaan dan Peran Konsolidator

Cek Juga

img 6830

Karakteristik Kontrak tidak dapat dipaksakan

Jangan tergoda dengan uraian bahwa Jenis Kontrak Lumsum itu seluruh risiko di tanggung oleh penyedia. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: