Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

jenis pengadaan barang/jasa pemerintah di bagi jadi 4 yaitu :

  1. barang
  2. konstruksi
  3. jasa lainnya
  4. jasa konsultansi

Harap bedakan antara cara pengadaan dan jenis pengadaan, kalau cara pengadaan ada :

  • swakelola
  • penyedia

dengan cara swakelola bisa dihasilkan jenis-jenis barang itu tadi, dengan swakelola bisa, apalagi dengan penyedia….

kesalahan di praktik? Seringkali Swakelola dianggap sama dengan jenis pengadaan, jadi sering tampil ungkapan sbb :

pengadaan barang/jasa di Satker saya ada 4 paket barang, 3 paket jasa lainnya, 2 paket jasa konsultansi, 6 paket konstruksi, dan 8 paket swakelola…..

 

yang bener harusnya gimana? Ada 8 paket swakelola dan 15 paket penyedia, 15 paket penyedia ini adalah 4 paket barang, 3 paket jasa lainnya, 2 paket jasa konsultansi, 6 paket konstruksi….

ilustrasi diatas semoga bisa membantu kita membedakan cara dan jenis pengadaan, selain mengenal sekilas jenis pengadaan.

Sebelumnya Pengadaan Kendaraan Roda Dua bagi Perangkat Kewilayahan di bawah Pemerintah Desa
Selanjutnya Uang Muka pada Kontrak Pengadaan

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?