img 6194
img 6194

Jasa Konsultansi bisakah e-Purchasing melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring?

Definisi e-Purchasing berdasarkan Perpres PBJP Pasal 1 angka 35 :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Kemudian pada Pasal 38 ayat (2) Perpres PBJP :

E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

Sehingga Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi tidak termasuk dalam cakupan e-purchasing.

 

Apa saja metode Pemilihan yang tercakup dalam e-Purchasing?

Bisa dilihat di Pasal 41 ayat (1) Perpres PBJP :

Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas: a. Seleksi; b. Pengadaan Langsung; dan c. Penunjukan Langsung.

Sehingga e-purchasing saat masih berlaku nya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak diperkenankan untuk Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi.

Sebelumnya Memilih Metode Pemilihan
Selanjutnya Jasa Konsultansi bisakah e-Purchasing melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring?

Cek Juga

analisa

Konsolidasi Pengadaan di Era Perpres Pengadaan Nomor 46 Tahun 2025

Saya jujur saja baru selesai 2-3 kali membaca Perpres 46/2025. Pasca menelaah poin-poin berkaitan dengan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?