img 6194
img 6194

Jasa Konsultansi bisakah e-Purchasing melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring?

Definisi e-Purchasing berdasarkan Perpres PBJP Pasal 1 angka 35 :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Kemudian pada Pasal 38 ayat (2) Perpres PBJP :

E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

Sehingga Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi tidak termasuk dalam cakupan e-purchasing.

 

Apa saja metode Pemilihan yang tercakup dalam e-Purchasing?

Bisa dilihat di Pasal 41 ayat (1) Perpres PBJP :

Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas: a. Seleksi; b. Pengadaan Langsung; dan c. Penunjukan Langsung.

Sehingga e-purchasing saat masih berlaku nya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak diperkenankan untuk Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi.

Sebelumnya Memilih Metode Pemilihan
Selanjutnya Jasa Konsultansi bisakah e-Purchasing melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: