Pada Pasal 18 ayat (8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.
Seluruh Perencanaan PBJP akhirnya masuk dan dapat dilihat di tautan :
https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro
Pelaku usaha selanjutnya akan memperhatikan paket pekerjaan yang bisa dilaksanakan dan hal ini akan menghindari kegagalahan proses pengadaan yang tidak ada pesertanya, khususnya untuk tender/seleksi.
Kalau diumumkan sebelum Tender/Seleksi, pelaku usaha tidak bisa bersiap-siap.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!