Informasi Harga Tenaga Ahli Dalam Penyusunan RAB Swakelola

RAB Swakelola untuk tenaga ahli wajib merujuk pada Standar Harga dari Pemerintah, apakah bisa menggunakan rate dari standar bagi pelaku usaha?

saya bilang tidak boleh.

Kenapa?

karena rate standar bagi pelaku usaha itu berbeda dengan karakteristik swakelola.

Ada keuntungan, ada biaya jaminan sosial, ada hal hal lain dalam standar tersebut.

Swakelola tidak seperti itu, kalau mau menggunakan rate pelaku usaha maka cara pengadaannya bukanlah Swakelola.

Demikian.

Sebelumnya Pelaku Pengadaan yang melakukan serah terima pengadaan
Selanjutnya Hal yang biasanya kurang dalam Proses Penyusunan JK 1 PPK Tipe B

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?