bentuk kontrak
bentuk kontrak

Implementasi Bentuk Kontrak berdasarkan Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sebagai bentuk perpanjangan atau turunan dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang mengatur tata cara belanja bersumber dari APBN/APBD secara umum (serta secara khusus pada APBDesa), setiap pengeluaran negara harus memiliki landasan hukum yang jelas. Dalam ketentuan APBN/APBD, khususnya pada Pasal 28 ayat (1), telah diatur secara spesifik mengenai bentuk-bentuk Kontrak yang nantinya akan menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ).
Secara regulasi, bentuk-bentuk kontrak ini sudah ditetapkan secara limitatif. Artinya, tidak dikehendaki adanya bentuk kontrak lain di luar apa yang sudah diatur dalam ketentuan tersebut.
Berdasarkan aturan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) melalui Penyedia, terdapat 5 (lima) bentuk kontrak, yaitu:
  1. Bukti pembelian/pembayaran
  2. Kuitansi
  3. Surat Perintah Kerja (SPK)
  4. Surat Perjanjian
  5. Surat/bukti pesanan
Ketentuan mengenai bentuk kontrak ini bersifat mengikat dan memiliki karakteristiknya masing-masing berdasarkan nilai dan jenis pengadaannya.
Studi Kasus: Pengadaan Ban Mobil Operasional
Untuk mempermudah pemahaman, mari kita ambil contoh pembelian Ban Mobil Kendaraan Operasional senilai Rp3.000.000,00.
Berdasarkan definisi dan batasan nilai pada bentuk-bentuk kontrak, opsi yang mungkin dan sah digunakan untuk transaksi senilai Rp3 juta tersebut adalah:
  • Bukti Pembelian/Pembayaran: Digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Pasal 28 ayat (2).
  • Kuitansi: Dapat digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Pasal 28 ayat (3).
  • Surat/Bukti Pesanan: Digunakan apabila pembelian ban mobil tersebut dilakukan melalui ekosistem E-purchasing (Katalog Elektronik/Toko Daring) sesuai dengan Pasal 28 ayat (6).
Kapan Menggunakan SPK dan Surat Perjanjian?
Lalu, bagaimana dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian? Keduanya tetap bisa digunakan untuk pengadaan barang seperti ban mobil, apabila nilai pengadaannya memenuhi ambang batas ( threshold ) tertentu, dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat Perintah Kerja (SPK) Berdasarkan Pasal 28 ayat (4), SPK digunakan untuk:
  • Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (Artinya, jika pembelian ban mobil diakumulasikan hingga nilainya di atas Rp50 juta s.d. Rp200 juta, maka kontraknya menggunakan SPK).
2. Surat Perjanjian Berdasarkan Pasal 28 ayat (5), Surat Perjanjian merupakan bentuk kontrak yang digunakan untuk nilai pengadaan yang lebih besar:
  • Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Artinya, jika pembelian ban mobil tersebut nilainya melampaui Rp200 juta, maka wajib diikat menggunakan Surat Perjanjian).
Kesimpulan Memahami batasan nilai untuk setiap bentuk kontrak sangatlah penting bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pengadaan agar dokumen pertanggungjawaban keuangan tetap sah dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian ulasan ini, semoga bermanfaat untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan di instansi Anda!
Sebelumnya Hindari mengunci Merek secara terselubung

Cek Juga

PBJ penanganan darurat

Menjawab Kebutuhan Pasca-Bencana: Fleksibilitas Konstruksi Permanen dalam PBJP

Bencana alam, seperti erupsi gunung berapi atau banjir besar, sering kali menyisakan duka mendalam dan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?