Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Implementasi Bentuk Kontrak berdasarkan Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

bentuk kontrak

bentuk kontrak

Sebagai bentuk perpanjangan atau turunan dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang mengatur tata cara belanja bersumber dari APBN/APBD secara umum (serta secara khusus pada APBDesa), setiap pengeluaran negara harus memiliki landasan hukum yang jelas. Dalam ketentuan APBN/APBD, khususnya pada Pasal 28 ayat (1), telah diatur secara spesifik mengenai bentuk-bentuk Kontrak yang nantinya akan menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ).
Secara regulasi, bentuk-bentuk kontrak ini sudah ditetapkan secara limitatif. Artinya, tidak dikehendaki adanya bentuk kontrak lain di luar apa yang sudah diatur dalam ketentuan tersebut.
Berdasarkan aturan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) melalui Penyedia, terdapat 5 (lima) bentuk kontrak, yaitu:
  1. Bukti pembelian/pembayaran
  2. Kuitansi
  3. Surat Perintah Kerja (SPK)
  4. Surat Perjanjian
  5. Surat/bukti pesanan
Ketentuan mengenai bentuk kontrak ini bersifat mengikat dan memiliki karakteristiknya masing-masing berdasarkan nilai dan jenis pengadaannya.
Studi Kasus: Pengadaan Ban Mobil Operasional
Untuk mempermudah pemahaman, mari kita ambil contoh pembelian Ban Mobil Kendaraan Operasional senilai Rp3.000.000,00.
Berdasarkan definisi dan batasan nilai pada bentuk-bentuk kontrak, opsi yang mungkin dan sah digunakan untuk transaksi senilai Rp3 juta tersebut adalah:
Kapan Menggunakan SPK dan Surat Perjanjian?
Lalu, bagaimana dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian? Keduanya tetap bisa digunakan untuk pengadaan barang seperti ban mobil, apabila nilai pengadaannya memenuhi ambang batas ( threshold ) tertentu, dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat Perintah Kerja (SPK) Berdasarkan Pasal 28 ayat (4), SPK digunakan untuk:
2. Surat Perjanjian Berdasarkan Pasal 28 ayat (5), Surat Perjanjian merupakan bentuk kontrak yang digunakan untuk nilai pengadaan yang lebih besar:
Kesimpulan Memahami batasan nilai untuk setiap bentuk kontrak sangatlah penting bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pengadaan agar dokumen pertanggungjawaban keuangan tetap sah dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian ulasan ini, semoga bermanfaat untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan di instansi Anda!
Exit mobile version