Hubungan Keuangan Pusat Daerah

UU 1/2022 mencabut berbagai UU, salah satunya adalah UU 28/2009

Selainnya ya keterkaitan dengan Hal teknis terkait Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Ada waktu yang cukup untuk penerapan UU baru ini harusnya….. tidak seperti Peraturan Pebeje ada waktu cukup seharusnya untuk menerapkan regulasi baru ini, tapi regulasi ini sedikit banyak berpengaruh di proses pelaksanaan, sedikit banyak terdampak ke Pengadaan Pemerintah

Untuk Peraturan Pelaksanaan paling lambat 2 tahun wajib diundangkan, beberapa Pajak Daerah mulai berlaku ketentuannya paling lambat 3 tahun lagi dan pelaksanaan alokasi DAU DBH sesuai UU ini berlaku di 2023

Please, jangan plongak-plongok dengan alasan saya nggak tau aturan itu, itu aturan masih baru, kami belum dapat sosialisasi, dan alasan klasik karena kebiasaan lalai….

Boleh lalai, tapi jangan nyalahkan UKPBJ kalau pelaksanaannya lelet akibat ada yang lalai.

disisi lain ada banyak peluang untuk Daerah dari aspek pembiayaan, walau bentuk instrumen ini sudah ada di regulasi sebelumnya tapi pengaturannya di UU ini lebih simpel. Tapi ya Pemda nya harus bisa membuat semua Perangkat Daerah sebagai pusat keunggulan di sektornya masing-masing.

Mari menjadi lebih lincah dan lebih bertanggungjawab.

Sebelumnya Persyaratan Dukungan Dalam Pemilihan Penyedia, Perlukah?
Selanjutnya Menyatukan / menetapkan dasar aturan keuntungan wajar yang diperkenankan dalam HPS? Bisakah?

Cek Juga

Strategi Percepatan Melibatkan UKPBJ dalam mengoptimalkan Pelaksanaan Pemerintahan

Melakukan percepatan untuk antisipasi kelangsungan layanan bila terdapat kendala berulang serta menghasilkan diskresi yang dapat ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: