Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) memiliki ruang lingkup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (telah pernah dibahas dalam artikel https://christiangamas.net/aspek-strategis-dalam-pinjaman-hibah-dalam-dan-atau-luar-negeri/)
Filosofis Cakupan Ruang Lingkup
Dengan demikian Perpres 16/2018 mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan data APBN/APBD termasuk Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) / Pinjaman Hibah Dalam Negeri (PHDN).
Lingkup tersebut sebenarnya menjalankan amanat peraraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, khususnya berkaitan dengan peraturan perundangan berkaitan dengan keuangan negara, yaitu :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
- dirubah di PP 50 tahun 2018 tentang Perubahan PP Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
- PP nomor 58 tahun 2005
- dirubah di PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kedua Peraturan tersebut menjalankan amanat dari hirarki perundangan yang lebih tinggi yaitu :
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Kesimpulan
Sebagai Peraturan yang bersifat teknis di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres 16/2018 tidak hanya mengatur masalah teknis semata, namun juga menjalankan amanat regulasi yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan negara, hal ini dikarenakan Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan publik.
2 Komentar
Pingback: Lingkup Pengadaan Barang/Jasa pada APBN/APBD - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM
Pingback: Pengadaan Publik Bukan Segalanya Tapi Kepentingan Publik Segalanya melalui Pengadaan - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa