Filosofis Ruang Lingkup Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018

tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) memiliki ruang lingkup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (telah pernah dibahas dalam artikel https://christiangamas.net/aspek-strategis-dalam-pinjaman-hibah-dalam-dan-atau-luar-negeri/)

Filosofis Cakupan Ruang Lingkup

Dengan demikian Perpres 16/2018 mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan data APBN/APBD termasuk Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) / Pinjaman Hibah Dalam Negeri (PHDN).

Lingkup tersebut sebenarnya menjalankan amanat peraraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, khususnya berkaitan dengan peraturan perundangan berkaitan dengan keuangan negara, yaitu :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
    • dirubah di PP 50 tahun 2018 tentang Perubahan PP Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
  • PP nomor 58 tahun 2005
    • dirubah di PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Kedua Peraturan tersebut menjalankan amanat dari  hirarki perundangan yang lebih tinggi yaitu :

  • Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  • UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Kesimpulan

Sebagai Peraturan yang bersifat teknis di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres 16/2018 tidak hanya mengatur masalah teknis semata, namun juga menjalankan amanat regulasi yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan negara, hal ini dikarenakan Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan publik.

Peraturan
Sebelumnya Harmonisasi Tujuan dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Selanjutnya Perencanaan Pengadaan dan Tahapannya

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: