Perencanaan Pengadaan
Pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi :
- Identifikasi Kebutuhan
- Penetapan Barang/Jasa
- Cara
- Jadwal, dan
- Anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
Alur Perencanaan
Perencanaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimulai dari proses perumusan kegiatan sebagai wujud pelaksanaan identifikasi kebutuhan, setelah identifikasi kebutuhan dilakukan maka dilanjutkan dengan penetapan barang/jasa. Penetapan Barang/Jasa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) terdiri atas pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan/atau Jasa Lainnya, perhatikan kami menyebutkan “dan/atau” pada kalimat sebelumnya dikarenakan pasal 3 ayat (2) Perpres16/2018 memungkinkan dilakukan integrasi Penetapan Barang/Jasa sebagai Pekerjaan Terintegrasi.
Setelah melakukan identifikasi kebutuhan, penetapan, tahap berikutnya adalah menentukan “Cara”, cara dalam Pasal 3 ayat (3) Perpres 16/2018 dilaksanakan dengan cara Swakelola dan/atau Penyedia, perhatikan bahwa Swakelola dan/atau Penyedia dimungkinkan karena dalam Swakelola dimungkinkan Penyedia dalam Swakelola, kemudian pada prinsipnya Cara Pengadaan dengan Penyedia pun memerlukan Swakelola dari sisi pengelolaan / manajerial pengadaan barang/jasa melalui cara Penyedia.
Tahapan selanjutnya dari Idenitifikasi, Penetapan, dan Cara yang diatur dalam Pasal 3 Perpres 16/2018, lalu berkaitan dengan penjadwalan terkait dengan cara pengadaan :
- Pasal 16 ayat (2) dimana salah satunya Jadwal Pelaksanaan menjadi bagian dari tugas Tim Persiapan, atau
- Pasal 17 Perpres 16/2018 khususnya di ayat (2) huruf d yang berkaitan dengan Penjadwalan.
Terakhir disebutkan berkaitan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) merupakan proses tahapan penganggaran.
Kesimpulan
Secara bersekuensial, Perencanaan Pengadaan yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) telah disebutkan berurutan tahapan yang bermula dari Pasal 3, Pasal 16 atau Pasal 17, dan berakhirnya Proses Perencanaan Pengadaan pada tahapan Penganggaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), adapun pelaksanaan tahapan-tahapan diatas dilakukan bersamaan dengan penganggaran, namun peningkatan kualitas perencanaan tidak hanya sempit pada penganggaran pengadaan barang/jasa.
Demikian Disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pengadaan!
One comment
Pingback: Cakupan Perencanaan Pengadaan - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM