Evaluasi Pakta Komitmen Proses Pemilihan Penyedia

Pertanyaan Mendasar

Seperti apakah cara mengevaluasi Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dari pelaku usaha?

Artikel yang masih terkait dengan tulisan ini

Sebelum membahas lebih lanjut terkait pertanyaan diatas, maka tidak ada salahnya mengulik kembali beberapa artikel yang masih terkait dengan topik tulisan ini :

Pembahasan

Dalam proses pemilihan penyedia, pelaku usaha yang berkompetisi wajib menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, dalam hal ini ketentuan evaluasi dari Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) hanya sebatas :

  • Memeriksa keberadaannya, apakah ada atau tidak? Bila tidak ada maka Pelaku Usaha tidak memenuhi syarat;
  • Bila ada, maka Pokmil mengecek apakah jumlah elemen pernyataan Pakta Komitmen tersebut memenuhi jumlah dan kesesuaian komitmen sesuai regulasi? jika jawabannya tidak, maka pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan;
  • Kalau jumlah elemen pernyataan sudah cukup, dan komitmen yang dituliskan sudah sesuai maka keberadaan Pakta Komitmen sudah diakui;
  • Bagaimana dengan tanda tangan dan cap stempel basah? apakah harus di cek juga? tidak perlu, selain karena barang elektronik itu rentan dengan yang basah-basah (hehehe) sehingga bila hasil pindaian (scan) tidak ada tanda tangan dan cap stempel maka tidak menggugurkan pelaku usaha;
  • Mengapa demikian? karena sudah disampaikan lewat SPSE, menyampaikan dokumen lewat SPSE maka dokumen sudah ditandai secara digital lengkap dengan segala atribut seluk-beluk;
  • Tujuan dari Pakta Komitmen apa? agar menjadi sarana edukasi bagi Pelaku Usaha, jauh hari sebelum menjadi Penyedia sudah diajak berpikir keselamatan konstruksi;
  • Kapan dokumen Pakta Komitmen tersebut disampaikan lengkap dengan tanda tangan dan stempel dari pihak yang memiliki kewenangan? ketika kompetisi sudah selesai dan ditetapkan sebagai penyedia yang hadir pada Pre-Award Meeting.

Kesimpulan

Dengan demikian maka Pokmil melakukan evaluasi berkaitan dengan Pakta Komitmen keselamatan Konstruksi sebatas ada atau tidak ada dan lengkap atau tidak lengkapnya pernyataan yang ada di dalamnya, hanya sebatas itu.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Konstruksi
Sebelumnya Jumlah Pernyataan dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Selanjutnya Pengadaan Khusus pada BLU/BLUD

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: