umk koperasi
umk koperasi

Desain Rancangan Kontrak dengan keberpihakan pada UMK-Koperasi

Paket untuk Pelaku Usaha Kecil perlu mendapat perhatian dalam Klausul Sub-Pekerjaan yang dapat di Sub-Kontrakan.

Dibuat List nya dalam rancangan kontrak, sub pekerjaan a, b, c, dst…..

Klausul ini saat proses tanda tangan kontrak baru diisi sesuai penawaran penyedia saat proses pemilihan.

Dengan demikian pekerjaan yang akan di subkontrakan akan mengikuti penawaran dari penyedia, penawaran di lakukan saat pelaku usaha berkompetisi di proses pemilihan, jadi bukan ujug ujug muncul sub kontraktor.

Dengan demikian dalam pemberian penjelasan pada saat proses pemilihan penyedia, bagian klausul dalam rancangan kontrak terkait apa saja sub.pekerjaan yang dapat di sub-kontrakan ini perlu di “suarakan”.

Agar Pokmil dapat menyuarakan, maka perlu dirancang dengan baik oleh PPK.

Sub-pekerjaan ini boleh disusun dengan prinsip memberikan sub-pekerjaan dengan mengoptinalkan pada UMk-Koperasi, Jadi ketika Paket Non-Kecil di K/L/Pemda hadir paket tersebut masih bermanfaat bagi Pelaku Usaha UMK-Koperasi.

Klausul ini perlu diperhatikan serius, mulai sekarang…. Minimal biasa dan terbiasa dilakukan, karena kebijakan nya sudah tertulis lama untuk mengoptimalkan Usaha Kecil / UMK-Kop…. Kalau tidak diindahkan, saya khawatir nanti kayak TKDN, akan muncul banyak aplikasi lagi untuk monitoring kepatuhan ini….

Demikian.

Sebelumnya Konflik Kepentingan dan Pasangan Pejabat Pengguna Anggaran yang menjadi Pelaku Usaha
Selanjutnya Majalah IAPI Nomor 39 tahun 2023

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: