Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perpres ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan kebutuhan kemudahan berusaha dan ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PBJP Dikecualikan Praktik Bisnis Mapan (Mature)
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Namun, tidak semua pengadaan ...
SelengkapnyaAnalisa Belanja dan Penetapan Ambang Batas Pengadaan Langsung Peraturan Pimpinan BLU/BLUD
Peraturan Pimpinan BLU/BLUD tentunya bertujuan untuk fleksibilitas dalam operasional BLU/BLUD sebagai operator dalam memberikan Layanan Umum. Karena orientasinya layanan, maka keberlangsungan layanan menjadi penting. Semua bergantung pada analisa belanja, analisa belanja yang sesuai dengan core business dari BLU/BLUD itu tadi. Misal Rumah Sakit, alkes dan obat-obatan sifat belanja nya strategis, ...
SelengkapnyaMetode evaluasi khusus Jasa Konsultansi
Untuk Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi melalui Penyedia, berikut adalah penjelasan dan contoh dari Pasal pada Perpres PBJP. Penjelasan dan contoh dari Pasal 42 Perpres PBJP adalah sebagai berikut: Pasal 42 Perpres PBJP mengatur tentang metode evaluasi penawaran yang digunakan untuk memilih Penyedia Jasa Konsultansi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan ...
SelengkapnyaPengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan oleh LKPP
Kebijakan yang memberikan kewenangan bagi LKPP untuk mengatur pengembangan sistem dan kebijakan Pengadaan Pemerintah Nasional ini diatur dalam Pasal 87 Perpres PBJP. Pasal 87 Perpres PBJP mengatur tentang peran LKPP dalam mengembangkan sistem dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibentuk berdasarkan sebuah Perpres ...
SelengkapnyaPengawasan Internal pada PBJP
pasal 76 dari Perpres PBJP yang berbunyi berikut : Pengawasan Internal Pasal 76 (1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. (3) ...
SelengkapnyaPBJP yang bersumber dari Dana Luar Negeri
PBJP berdasarkan Pasal 64 Perpres PBJP adalah sebagai berikut: ayat (1) mengatur bahwa ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres ini berlaku juga untuk pengadaan barang/jasa yang didanai oleh pinjaman atau hibah dari luar negeri1, kecuali ada ketentuan khusus yang disepakati dalam perjanjian pinjaman atau hibah tersebut. Ayat ...
SelengkapnyaJaminan berupa Sertifikat Garansi pada Jenis Pengadaan Barang
Salah satu Jaminan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khusus nya Jenis Pengadaan Barang adalah Sertifikat Garansi, ketentuan yang mengatur hal ini adalah Pasal 36 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 (Perpres PBJP). Penjelasan Pasal 36 Perpres PBJP adalah sebagai berikut: Ayat (1) mengatur bahwa barang yang dibeli oleh pemerintah harus memiliki jaminan ...
SelengkapnyaPrestasi Pekerjaan PBJP dan Pembayaran
Salah satu hal yang menentukan keberhasilan PBJP adalah pembayaran prestasi pekerjaan. Pembayaran prestasi pekerjaan adalah pemberian uang kepada penyedia barang/jasa sebagai imbalan atas penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur, agar tidak menimbulkan masalah hukum, keuangan, maupun ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan CARA Swakelola
Pengertian Swakelola Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola juga dapat digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, ...
Selengkapnya