PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Belajar Perpres 46/2025 – Part 3
Belajar Perpres 46/2025 – Part 2
Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)
Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah Daerah tempat penulis bekerja, konsolidasi Perpres PBJP ini merupakan inisiatif pribadi dan tidak bersifat dokumen kenegaraan atau peraturan perundangan resmi, setiap orang dapat dengan bebas menyebarluaskan file PDF ini tanpa dipungut biaya, dalam hal terdapat ...
SelengkapnyaPBJ Pemerintah Desa sebagai Pengadaan Khusus
PBJ Desa pada era Perpres 54/2010 beserta perubahannya dan pada era Perpres 16/2018 sampai dengan Perpres 12/2021 belum termasuk dalam aspek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan semakin meningkatnya APBDesa tentunya pengaturan belanja pemerintah desa mengalami eskalasi, dengan ditetapkannya Perpres 46/2025 yang merupakan perubahan kedua Perpres 16/2025 PBJP Desa menjadi termasuk dalam ...
SelengkapnyaPenggunaan Produk Dalam Negeri dalam Penawaran dan Konsistensi pada Pelaksanaan Kontrak
Ketika proses pemilihan penyedia mencantumkan penggunaan produk dalam negeri, maka saat pelaku usaha ditetapkan sebagai penyedia dan berkontrak, pelaksanaan kontraktualnya wajib mematuhi penawaran. Kesinambungan ini telah memiliki ayat dalam Pasal 52 yang memayungi dan menjadikan hal ini kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perpres 46/2025, dengan bunyi ayat (3) Pasal 52, maka ...
SelengkapnyaSwakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025
Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan penyedia untuk bahan/material/alat/produk penunjang di perpres ini, hal ini bisa kita lihat pada : Pasal 47 ayat (7) menyebutkan : Apabila dalam pelaksanaan Swakelola membutuhkan material/bahan/alat, maka wajib menggunakan material/bahan/alat yang merupakan Produk Dalam Negeri ...
SelengkapnyaKonsolidasi Pengadaan di Era Perpres Pengadaan Nomor 46 Tahun 2025
Saya jujur saja baru selesai 2-3 kali membaca Perpres 46/2025. Pasca menelaah poin-poin berkaitan dengan Pengadaan Langsung Konstruksi yang secara instant berdampak langsung pada keseharian, saya baru punya kesempatan untuk melanjutkan naskah kompilasi perpres pbjp ini, dan saya baru sampaik ke pasal 21. ada yang menarik disini, pada pasal 21 ...
SelengkapnyaCONTOH : Edaran Kepala Daerah Siap Adopsi Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi
Terlampir Draft SE Pedoman PL PK – v.01 Semoga bermanfaat
SelengkapnyaMenjernihkan Mekanisme Pemilihan Penyedia
Beberapa hari lalu, saya mendapat pesan dari seorang rekan pengelola kegiatan PAUD. Beliau menanyakan perihal mekanisme pembelian buku dan seragam anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan total nilai Rp250 juta. Pertanyaannya sederhana tapi penting: apakah harus Lelang? Jawaban saya waktu itu singkat: “Bisa e-purchasing, Pak.” Namun di balik jawaban itu, ...
Selengkapnya