Hasil Kontrak Pengadaan secara administrasi diterima oleh PPK dengan sebuah dokumen, dokumen tersebut bentuknya Berita Acara, Berita Acara ini hadir tiap barang/jasa selesai diterima. Untuk pekerjaan kompleks perlu dilampirkan Kertas Kerja Pemeriksaan, tapi untuk pekerjaan yang lebih simpel seperti Pengadaan makan minum rapat, laporan kegiatan rapat, daftar absensi, dan dilampirkan ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Melakukan “Bridging” KBLI tahun terbaru dan KBLI tahun sebelumnya
Perlu dilakukan penjembatanan / bridging antara KBLI versi terbaru dengan KBLI versi sebelumnya, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) seiring dengan bertambahnya aktivitas ekonomi menimbulkan ragam kegiatan ekonomi baru yang diklasifikasikan berbeda, dengan demikian terdapat perubahan kode KBLI itu hal yang sangat mungkin terjadi. Karena terdapat KBLI yang berubah, maka terdapat publikasi ...
SelengkapnyaHPS untuk Pbj Dibawah 10 juta
Pagi pak, mau nanya, untuk Pengadaan barang/jasa dibwah 10jt kan td perlu HPS. utk jasa konsultan bagaimana , nnti bkin SPK nya lgsg sebut hps aja kah tnpa rinciannya biaya personil dan nonpersonilnya? Mksh Jawab : HPS memang tidak wajib disusun untuk PBJ nilai tersebut Tapi kalau diperlukan ya tetap ...
SelengkapnyaBarang bekas dan Pbj pemerintah
Pemgadaan Barjas bekas pada Pemerintah, bolehkah? Pada prinsipnya regulasi yang menyatakan “dilarang beli barang bekas tidak ada” Tapi bila memahami prinsip Pengelolaan Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah, umur barang yang baru di peroleh / akusisi wajib memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan barang Bila membeli barang bekas maka umur ekonomis menjadi ...
SelengkapnyaPengadaan Sembako dengan Cara Swakelola dan Cara Penyedia
Sembako atau sembilan bahan pokok terdiri dari beras, gula pasir, minyak goreng dan mentega, daging sapi dan daging ayam, telur ayam, susu, bawang merah dan bawang putih, gas elpiji dan minyak tanah, serta garam. Bila Melakukan Pengadaan Sembako dengan cara Swakelola, maka : Akan terdapat proses menanam padi, memanen, menggiling, ...
SelengkapnyaPerdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PP 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat dibaca berikut : PP Nomor 80 Tahun 2019 E-Marketplace Pengadaan Pemerintah diatur dalam Perpres PBJP, di dalamnya ada Kanal Toko Daring yang mengakomodir praktek PMSE. Singkat ringkasnya : Bela Pengadaan = Kanal Toko Daring Toko Daring isinya PPMSE PPMSE ...
SelengkapnyaPenyebutan Merek pada Pengadaan Pemerintah
Apakah Pengadaan Pemerintah memungkinkan disebutkan merek? Ketentuan penyebutan merek dalam perpres 12/2021 hanya dimungkinkan untuk : Dalam penyusunan spesilikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring. Jadi bila pengadaan ...
SelengkapnyaPengadaan Pemerintah oleh UMK-Koperasi
Pasal 97 Undang-Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk Wajib Mengalokasikan Paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Amanat Undang-Undang Cipta Kerja ini kemudian ditindaklanjuti dengan Pasal65 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor ...
SelengkapnyaPortal Informasi Lembaga Swadaya Masyarakat yang dapat menjadi Pelaksana Swakelola Tipe III
Swakelola Tipe III dapat dilaksanakan oleh K/L/PD pengguna anggaran yang menjadi Penyelenggara Swakelola dengan Pelaksana berasal dari Organisasi Masyarakat, salah satj bentuk Ormas adalah LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM). LSM ini memiliki direktori yang dapat diakses melalui alamat laman : https://linklsm.id/ Tentang laman ini kami kutip dari lamam tersebut adalah sebagai ...
SelengkapnyaMinimal TKDN atas Produk yang wajib dibeli dari Produksi Dalam Negeri
Inpres 2/2022 pada Diktum PERTAMA angka 8 mewajibkan TKDN yang dibeli MINIMAL adalah 25% (dua puluh lima persen). Kriteria WAJIB muncul cukup ada satu produk di daftar inventaris sebagaimana dimaksud di Pasal 66 ayat (3) Perpres 12/2021. Daftar Inventaris adalah daftar yang dibuat oleh Kementerian teknis terkait, yang dimaksud daftar ...
Selengkapnya