telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut : (1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Jaminan Penawaran ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Serah Terima Barang/Jasa Pemerintah: Prosedur dan Dokumen
Salah satu tahapan penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah serah terima barang/jasa dari penyedia kepada pemerintah. Serah terima barang/jasa merupakan bukti bahwa penyedia telah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kontrak, dan pemerintah telah menerima barang/jasa sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan waktu yang disepakati. Serah terima barang/jasa juga merupakan dasar untuk melakukan ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik dan Manajemen Modern di era SPBE
Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) merupakan salah satu kegiatan penting dalam penyelenggaraan negara, karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, kualitas pelayanan publik, dan akuntabilitas pemerintah. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi PBJ, pemerintah telah menerapkan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) yang memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik. SPSE merupakan salah satu bentuk ...
SelengkapnyaDaftar Hitam dan deviasi keterlambatan kontrak
apakah deviasi terhadap waktu dalam berkontrak pengadaan barang/jasa pemerintah wajib di kenakan daftar hitam? Menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021, deviasi terhadap waktu dalam berkontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dikenakan sanksi daftar hitam jika memenuhi salah satu kriteria berikut: melakukan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan ...
SelengkapnyaPeraturan Pengadaan
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu kegiatan yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kompetitif, serta mengutamakan kepentingan umum dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK) serta produk dalam negeri. Untuk mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah, pemerintah telah ...
SelengkapnyaKontrak Lumsum dalam Pengadaan Barang/Jasa Terkait Pekerjaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
Pengadaan barang/jasa merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh pemerintah maupun swasta dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi atau proyek tertentu. Pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kompetitif. Salah satu aspek penting dalam pengadaan barang/jasa adalah pemilihan jenis kontrak yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan ...
SelengkapnyaPendekatan Dalam Penyusunan Spesifikasi Mutu untuk Produk Alat Musik Kesenian
Beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk Produk Adalah sebagai berikut : Merek Teknis Komposisi Sampel Standard Fungsi untuk produk alat musik seperti Seruling yang sudah memiliki merek ternama dan kita memang akan menggunakan merek tersebut kita dapat menggunakan spesifikasi dengan langsung menyebutkan merek, akan lebih baik bila sudah terdapat standar ...
SelengkapnyaOpini : Pengendalian Kontrak Terpusat pada UKPBJ, dapatkah?
Pada Pasal 74 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 (Perpres 16/2018) dan keseluruhan ayat yang menyertainya maka Pasal 74 Perpres 16/2018 dapat saja dimaknai sebagai berikut : Sumber Daya Pengadaan Jafung PPBJ, ASN pada TNI/Polri, dan/atau Personil Lainnya yang memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Atas dasar pertimbangan ...
SelengkapnyaMenghitung Biaya PBJ Melalui Swakelola dan Pengusulan Standar Biaya Masukan/Keluaran
Menghitung Biaya PBJ Melalui Swakelola dan Pengusulan Standar Biaya Masukan/Keluaran diatur dalam Pasal 24 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) dengan bunyi : (1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola. (2) PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan ...
SelengkapnyaKontrak Payung dan Persiapan PBJP
HPS kebutuhan tahun pertama (biasanya sudah terprediksi dengan baik) di total dengan T+1 (prediksi presisi) dan T+2 (prediksi presisi) RUP diumumkan di tiap tahun…. Pengalaman saya sebaiknya pengumuman RUP masing-masing tahun, hanya saja saat tender nya di add ketiganya, jadi total ketiga nya terhitung pasti…. Jangan lupa sesi pemberian penjelasan ...
Selengkapnya