Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, uang muka sering diposisikan secara ekstrem: diberikan penuh sesuai persentase yang ditetapkan dalam Perpres PBJP secara penuh. Pola pikir ini sesungguhnya menyederhanakan persoalan dan berpotensi menimbulkan risiko hukum, keuangan, maupun tata kelola kontrak. Padahal, secara konseptual dan normatif, uang muka bukanlah kompensasi prestasi, melainkan instrumen ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Memahami Metode Evaluasi Penawaran dan penerapan sistem Ambang Batas dalam evaluasi Pengadaan Konstruksi
Dalam proses pemilihan Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, metode evaluasi penawaran merupakan instrumen kunci untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga rasional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Di titik inilah sering muncul diskursus—terutama pada pengadaan konstruksi—tentang bagaimana meritokrasi dapat diterapkan tanpa melanggar koridor regulasi. ...
SelengkapnyaTeknik Pengumuman RUP untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Jamak
Pengadaan yang Dewasa: Ketika Kontrak, Sistem, dan Etika Bekerja dalam Satu Nafas (artikel refleksi)
Pengadaan yang Dewasa: Ketika Kontrak, Sistem, dan Etika Bekerja dalam Satu Nafas Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, persoalan jarang muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan, berawal dari asumsi kecil yang dibiarkan, detail administratif yang dianggap remeh, atau keputusan teknis yang diambil tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Pada titik tertentu, semua ...
SelengkapnyaDoraemon, Mesin Waktu, dan Proyek yang “Katanya Tinggal Sedikit”
Di lokasi pekerjaan itu, saya tiba dengan satu asumsi:yang kami periksa bukan bangunan masa depan, melainkan prestasi hari ini. Bangunan di depan mata tampak seperti rumah Doraemon—rapi, futuristik, seolah sebentar lagi Nobita akan keluar sambil mengeluh soal PR.Dari kejauhan, siapa pun akan berkata: ini sudah jadi. Namun saya tidak bekerja ...
SelengkapnyaMemahami Konsep Pembayaran Prestasi Pekerjaan dalam PBJP: Akuntabilitas dan Praktik Lapangan
Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), pembayaran prestasi pekerjaan merupakan salah satu aspek penting yang kerap menjadi fokus kontrol perencanaan, pengawasan, dan audit. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 53 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025) dan sampai saat ini tidak mengalami perubahan substansial meskipun Perpres telah ...
SelengkapnyaSPSE, SPBE, dan Transformasi Pengadaan: Antara Transfer, Translasi, dan Kematangan Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dalam tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 70 Perpres tersebut secara eksplisit memperluas ruang lingkup SPSE, mulai dari perencanaan pengadaan hingga pengelolaan penyedia dan katalog elektronik. Lebih dari itu, ayat (2) Pasal 70 menandai fase ...
SelengkapnyaMenentukan Badan Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Pengadaan: Keputusan Kecil yang Berdampak Besar
Dalam setiap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, penyelesaian sengketa bukanlah klausul pelengkap. Ia merupakan pilar penting tata kelola kontrak yang menentukan bagaimana perselisihan akan diproses ketika terjadi perbedaan penafsiran, wanprestasi, atau dispute terkait pelaksanaan kewajiban para pihak. Perpres PBJP secara eksplisit menempatkan penyelesaian sengketa sebagai bagian wajib dalam rancangan kontrak. Artinya, ...
SelengkapnyaKenapa Nomor Rekening dalam Kontrak Pengadaan Harus Dijaga Ketat?
Dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, hal kecil yang sering dianggap sepele justru bisa menimbulkan masalah besar. Salah satunya adalah nomor rekening penyedia.Padahal, informasi ini merupakan bagian dari dokumen kontrak yang melekat dengan konsekuensi hukum, administratif, dan akuntabilitas keuangan negara. Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa kelalaian terhadap detail sederhana ...
Selengkapnyae-Kontrak, Pengendalian Kontrak, dan Penilaian Kinerja sebagai Pilar Perbaikan Berkelanjutan
Salah satu perubahan yang menarik perhatian dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah penyempurnaan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa arah baru bagi tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih modern, lebih terkendali, dan semakin berbasis teknologi. 1. Dari “Mengendalikan Kontrak” ...
Selengkapnya