PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Menata Ulang Standar Prosedur Penetapan Uang Muka dalam Kontrak Pengadaan

penetapan uang muka kontrak

Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, uang muka sering diposisikan secara ekstrem: diberikan penuh sesuai persentase yang ditetapkan dalam Perpres PBJP secara penuh. Pola pikir ini sesungguhnya menyederhanakan persoalan dan berpotensi menimbulkan risiko hukum, keuangan, maupun tata kelola kontrak. Padahal, secara konseptual dan normatif, uang muka bukanlah kompensasi prestasi, melainkan instrumen ...

Selengkapnya

Memahami Metode Evaluasi Penawaran dan penerapan sistem Ambang Batas dalam evaluasi Pengadaan Konstruksi

metode evaluasi penawaran

Dalam proses pemilihan Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, metode evaluasi penawaran merupakan instrumen kunci untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga rasional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Di titik inilah sering muncul diskursus—terutama pada pengadaan konstruksi—tentang bagaimana meritokrasi dapat diterapkan tanpa melanggar koridor regulasi. ...

Selengkapnya

Pengadaan yang Dewasa: Ketika Kontrak, Sistem, dan Etika Bekerja dalam Satu Nafas (artikel refleksi)

pengadaan yang dewasa

Pengadaan yang Dewasa: Ketika Kontrak, Sistem, dan Etika Bekerja dalam Satu Nafas Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, persoalan jarang muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan, berawal dari asumsi kecil yang dibiarkan, detail administratif yang dianggap remeh, atau keputusan teknis yang diambil tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Pada titik tertentu, semua ...

Selengkapnya

Memahami Konsep Pembayaran Prestasi Pekerjaan dalam PBJP: Akuntabilitas dan Praktik Lapangan

pembayaran prestasi pekerjaan pbjp

Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), pembayaran prestasi pekerjaan merupakan salah satu aspek penting yang kerap menjadi fokus kontrol perencanaan, pengawasan, dan audit. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 53 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025) dan sampai saat ini tidak mengalami perubahan substansial meskipun Perpres telah ...

Selengkapnya

SPSE, SPBE, dan Transformasi Pengadaan: Antara Transfer, Translasi, dan Kematangan Birokrasi

1765531940159

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dalam tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 70 Perpres tersebut secara eksplisit memperluas ruang lingkup SPSE, mulai dari perencanaan pengadaan hingga pengelolaan penyedia dan katalog elektronik. Lebih dari itu, ayat (2) Pasal 70 menandai fase ...

Selengkapnya

Menentukan Badan Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Pengadaan: Keputusan Kecil yang Berdampak Besar

img 2629

Dalam setiap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, penyelesaian sengketa bukanlah klausul pelengkap. Ia merupakan pilar penting tata kelola kontrak yang menentukan bagaimana perselisihan akan diproses ketika terjadi perbedaan penafsiran, wanprestasi, atau dispute terkait pelaksanaan kewajiban para pihak. Perpres PBJP secara eksplisit menempatkan penyelesaian sengketa sebagai bagian wajib dalam rancangan kontrak. Artinya, ...

Selengkapnya

Kenapa Nomor Rekening dalam Kontrak Pengadaan Harus Dijaga Ketat?

adendum nomor rekening penyedia pada kontrak pbjp

Dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, hal kecil yang sering dianggap sepele justru bisa menimbulkan masalah besar. Salah satunya adalah nomor rekening penyedia.Padahal, informasi ini merupakan bagian dari dokumen kontrak yang melekat dengan konsekuensi hukum, administratif, dan akuntabilitas keuangan negara. Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa kelalaian terhadap detail sederhana ...

Selengkapnya

e-Kontrak, Pengendalian Kontrak, dan Penilaian Kinerja sebagai Pilar Perbaikan Berkelanjutan

ppk e kontrak pengendalian kontrak penilaian kinerja

Salah satu perubahan yang menarik perhatian dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah penyempurnaan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa arah baru bagi tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih modern, lebih terkendali, dan semakin berbasis teknologi. 1. Dari “Mengendalikan Kontrak” ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?