Pada Pemda, saat ini sudah selesai proses penganggaran yang bersamaan dengan identifikasi kebutuhan bagi tahun anggaran berikutnya. Salah satu cara untuk melakukan proses pengadaan dengan baik adalah melakukan proses perencanaan berdasarkan PerLKPP tentang Perencanaan Pengadaan. perlu dilakukan penerjemahan dari RKA menuju formulir perencanaan pengadaan sebagaimana pada Keputusan Deputi LKPP No ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
E-Purchasing Toko Daring
Pada tahun 2023, belanja negara untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp 1.105 triliun. Nominal yang tidak sedikit ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengadaan yang lebih efisien dan efektif. Penggunaan Marketplace Online berperan dalam Pengadaan barang dan jasa pemerintah kini juga dilakukan melalui marketplace online ...
SelengkapnyaContoh Dinamika Pengadaan Sebagai Dampak Tindakan Pelaku Pengadaan
masih berlanjut dari artikel kemarin : https://christiangamas.net/pelaku-pengadaan-sebagai-penghasil-dinamika-pbjp/ Beberapa hari dalam minggu ini sedang rame-rame terkait dengan penyimpangan metode pemilihan e-purchasing melalui katalog elektronik. Nyata nya dinamika muncul ini karena adanya perbuatan menyimpang berkaitan dengan pelanggaran dari apa yang sudah saya tuliskan dalam artikel : https://christiangamas.net/titik-kritis-fraud-pada-e-purchasing-melalui-katalog-elektronik/ di Negara maju dan beberapa ...
SelengkapnyaPelaku Pengadaan sebagai Penghasil Dinamika PBJP
Dinamika dalam proses PBJP dengan berbagai suka-duka nya dipicu oleh tindakan yang dilakukan oleh para individu-individu dalam proses pengadaan. Para Pelaku Pengadaan ini memberikan dinamika, dinamika yang dihadapi oleh PA / KPA berbeda dengan dinamika PPK. Pelaku Pengadaan merupakan aktor-aktor yang menghasilkan perubahan, minimal perubahan untuk menghadirkan sesuatu yang semula ...
SelengkapnyaPengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan
Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang termasuk dalam jasa profesi tertentu sebagaimana dicontohkan dalam PerLKPP 5/2021 ternyata bersedia melakukan transaksi secara pengadaan langsung melalui SPSE Pengadaan Langsung, apakah Pengadaan Dikecualikan ini dapat dilaksanakan secara Pengadaan Langsung? Saya menyampaikan, jangankan Pengadaan ...
SelengkapnyaTentang Show Cause Meeting
apakah Pelaksanaan show cause meeting dalam pengendalian kontrak konstruksi itu apakah 100% karena kelalaian penyedia? Pelaksanaan show cause meeting (SCM) dalam pengendalian kontrak konstruksi tidak selalu 100% karena kelalaian penyedia. SCM diadakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika ada kondisi kontrak kerja yang dinilai kritis dan berpotensi waktu pelaksanaan tidak ...
SelengkapnyaJasa Konsultansi bisakah e-Purchasing melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring?
Definisi e-Purchasing berdasarkan Perpres PBJP Pasal 1 angka 35 : Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. Kemudian pada Pasal 38 ayat (2) Perpres PBJP : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya ...
SelengkapnyaMemilih Metode Pemilihan
judulnya artikel ini kayaknya ribet ya, memilih metode pemilihan….. mengapa kita harus memilih metode pemilihan yang tepat? supaya barang/jasa yang diperoleh dapat di hadirkan oleh Penyedia yang tepat. Penyedia yang tepat ini merupakan salah satu aspek dari value for money, aspek value for money itu : tepat kualitas tepat jumlah ...
SelengkapnyaMenetapkan Jenis Kontrak
Jenis Kontrak bertujuan untuk salah satunya pengendalian biaya yang menjadi acuan dari Pengakuan Prestasi Kontrak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. PPK menetapkan Jenis Kontrak Harga Satuan / Waktu Penugasan ketika jumlah pekerjaan masih bersifat perkiraan, dengan demikian pengendalian biaya yang timbul mengunci pada harga satuan pada kontrak yang kemudian jumlah satuan ...
SelengkapnyaJasa Asuransi termasuk Pengadaan Khusus atau Reguler?
Pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, pada pasal 1 angka 4 mengatur : Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian ...
Selengkapnya