PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Persaingan Pasar : Monopoli
Artikel ini merupakan lanjutan dari : tautan berikut Pada artikel tersebut diatas telah diperkenalkan bahwa : Monopoli = Permintaan (Demand) Banyak Pembeli + Penawaran (Supply) Satu Penjual; Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau ...
SelengkapnyaPersaingan Pasar
Dalam Pembentukan Harga, jumlah pembeli dan jumlah penjual berpengaruh pada pembentukan harga, pertemuan antara pembeli dan penjual disebut sebagai pasar, pasar sempat dibahas singkat dalam artikel e-Marketplace (dapat dibaca melalui tautan ini), harga akan dipengaruhi oleh kompetisi (berkaitan dengan kompetisi dan strategi pengadaan dapat dibaca pada artikel berikut : http://Artikel ...
SelengkapnyaBadan Usaha Milik Daerah
Terkait Badan Usaha Milik Daerah yang baru dibentuk, telah memiliki Peraturan Daerah pendiriannya, kemudian sudah memiliki Business Plan, namun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berkaitan dengan penyertaan modal masih sedang proses Apakah BUMD tersebut boleh sudah melaksanakan pengadaan barang/jasa hanya berdasarkan Perda pendirian dan rencana bisnis plannya? atau harus ...
SelengkapnyaCaveat Emptor atau Caveat Venditor?
Caveat Emptor adalah hal yang familiar bagi rekan-rekan yang memperhatikan Hukum Perlindungan Konsumen bahwa Pembeli harus berhati-hati dengan apa yang dibeli, artinya para pembeli menanggung risiko atas pembelian yang dilakukan, dengan kata lain apabila seorang pembeli melakukan kekeliruan dan tidak cermat dalam membeli maka risiko ditanggung dari pembeli. Risiko ditanggung ...
SelengkapnyaPelaku Usaha, Penyedia, dan Friendzoned
Pendahuluan Istilah Pelaku Usaha merupakan hal yang baru disebutkan dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015, pada Pasal 1 angka 12 disebutkan Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan ...
SelengkapnyaSertifikat Manajemen Mutu Konstruksi
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur untuk Sertifikat Manajemen Mutu dalam SDP dengan uraian sebagai berikut : Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan ...
SelengkapnyaBatasan Penyedia Badan Usaha dalam Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur untuk Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Badan Usaha sebagai berikut dalam bagian Persyaratan Kualifikasi Pelaku Usaha : Persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis ...
SelengkapnyaPersyaratan Personil pada Pekerjaan Konstruksi
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur ketentuan Personil Manajerial sebagai berikut : 1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas ...
SelengkapnyaKetentuan Dalam Penetapan Pemenang Jasa Konsultansi Konstruksi
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur untuk kontrak konsultan lumsum,pada bagian Pengumuman Peringkat Teknis, dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan pemenang/ peringkat ...
Selengkapnya