Prolog Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Menyusun Spesifikasi Teknis dengan menggunakan Standar Eksisting
Contoh kasus dalam proses penyusunan Spesifikasi Teknis menggunakan Standar dalam blog ini pernah saya tuliskan dalam artikel : Penyusunan Spesifikasi Teknis menggunakan Standarisasi Internal untuk Pengadaan Barang pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Selain itu dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada Pasal 19 ayat (1) huruf b, ...
SelengkapnyaMengapa menyusun Spesifikasi Teknis/KAK untuk Pekerjaan Jasa itu berbeda?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat 2 jenis Pengadaan yaitu : Jasa Lainnya;dan Jasa Konsultansi Menyusun Spesifikasi Teknis untuk Jasa Lainnya dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Jasa Konsultansi menjadi lebih sulit ketimbang Pengadaan Barang dan Pekerjaan Konstruksi karena : ...
SelengkapnyaPertimbangan dan Pendekatan dalam Menentukan Spesifikasi Teknis/KAK
Berikut ini adalah ringkasan kapan ketika dan bagaimana spesifikasi disusun berdasarkan kondisi yang berkesesuaian : Spesifikasi berdasarkan fungsi/Performa ketika pemasok/pelaku usaha memiliki keahlian melebihi dari pembeli; ketika teknologi berubah secara cepat dalam industri tersebut; ketika inovasi menjadi kebutuhan dan berharga. Spesifikasi berdasarkan Komposisi terdapat kebutuhan akan keamanan dan pertimbangan berkaitan ...
SelengkapnyaSpesifikasi/KAK Pembelian dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dalam hal pemenuhan terkait dengan Barang/Jasa yang dibutuhkannya perlu memiliki Spesifikasi dari Barang/Jasa itu sendiri, aktifitas ini dikatakan dengan menyusun spesifikasi barang/jasa, hal yang dilakukan adalah : Fungsionalitas dari barang/jasa; Desain; Kapasitas; Performa; Kemampuan / kemungkinan barang/jasa dapat di daur ulang untuk digunakan kembali; ukuran; warna; daya tahan ...
SelengkapnyaTipe-Tipe Kebutuhan Barang/Jasa
Dalam Pengadaan Barang/Jasa secara umum, terdapat kebutuhan Barang/Jasa yang dapat dibagi menjadi dua kategori : Belanja Modal / capital Expenditure Kebutuhan operasional dimana dibutuhkan untuk menjalankan proses bisnis dari hari ke hari digunakan; Kebutuhan modal Belanja Operasional / Kebutuhan Non-Produksi / Operasional Kebutuhan Produksi yang berhubungan langsung untuk menghasilkan barang ...
SelengkapnyaMenentukan dan Menetapkan Spesifikasi
Menentukan dan menetapkan spesifikasi beserta apa yang harus dipenuhi berarti mengetahui : Apa yang diperlukan dan dibutuhkan? Berapa yang dibutuhkan? Kapan barang/jasa yang dibutuhkan itu digunakan? Dimana barang/jasa yang perlu di delivered itu diletakkan? Bagaimana pengepakan dan pengiriman barang/jasa dilakukan? Bagaimana pengujian mutu atas barang/jasa dilakukan? Apa saja informasi yang ...
SelengkapnyaJenis Kontrak Lumsum dan Jenis Kontrak Harga Satuan pada Pengadaan Barang
Asumsi saya mungkin keliru, tapi mari kita lihat masing-masing definisi Kontrak berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya pada Pasal Jenis Kontrak yaitu Pasal 27 berikut : (3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup ...
SelengkapnyaSeri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 5)
Prolog Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis ...
SelengkapnyaPemberian Penjelasan dan Reviu Tender Gagal sebelum Mengulangi
Pe Artikel ini berkelanjutan dari artikel sebelumnya yaitu : Contoh Instrumen Pemberian Penjelasan Pemberian Penjelasan tugas Pokmil, namun bukan berarti PPK tidak ada andil Pemberian Penjelasan, tahap menunggu pertanyaan untuk menjawab? Pemberian Penjelasan dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan formalitas sekedarnya atau tahapan strategis untuk keberhasilan proses pengadaan? Pengalaman ...
Selengkapnya