PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pencarian Kebenaran dalam berkontrak, menetapkan kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran dalam Penyelesaian Masalah kontrak

Tidak ada salahnya bila pelaku pengelola kontrak dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen mengenali prinsip dasar dalam Metode Penelitian Hukum dalam menyelesaikan sengketa kontrak, sehingga permasalahan yang dihadapi dapat dilaksanakan dengan pengambilan keputusan yang tepat. Serupa dengan bidang keilmuan lainnya yang memiliki riset, dalam bidang ilmu Hukum bahwa dalam penelitian ...

Selengkapnya

Perjanjian Bersyarat Pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan pada Proses Tender Pekerjaan Konstruksi dan Urgensi Pada RMPK

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PerMenPUPR 7/2019) pada Lampiran II mengatur tentang Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam “model” yang digunakan untuk proses tender ini, dokumen tersebut mengatur salah satunya di ...

Selengkapnya

Penyusunan HPS dan analisa pasar terkait sumber data referensi penyusunan HPS

Survey komponen penyusun harga perkiraan sendiri, kendaraan modif dengan pekerjaan jasa karoseri, mobil juga perlu pengadaan barang pelengkap di dalamnya survey dilakukan di tingkat pengecer/usaha kecil sesuai segmentasi paket 1. mobil sudah include seluruh pengurusan plat merah on the road tiba di tempat karoseri rata-rata harga survey Rp300juta 2. pekerjaan ...

Selengkapnya

Pengadaan dikecualikan lingkup Tarif yang dipublikasikan secara luas kepada Publik

Pengadaan dikecualikan, case spesifik pada Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat adalah pengadaan barang/jasa yang telah Memiliki harga satuan barang/jasa, yaitu pada Bahan Bakar Minyak. Barang/Jasa Pemerintah yang telah memiliki tarif yang dipublikasikan di definisikan dalam Pasal 1 angka 5 PerLKPP 12/2018 yang ...

Selengkapnya

Pemberian Penjelasan dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan formalitas sekedarnya atau tahapan strategis untuk keberhasilan proses pengadaan?

Pemberian penjelasan merupakan salah satu tahapan yang terdapat pada proses tahapan pemilihan dan umum dijumpai pada tender/seleksi pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan mengetikan kata kunci “pemberian penjelasan” pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa nomor 9 tahun 2018 kita akan menemukan kata kunci tersebut tersebar sebanyak 54 titik pada dokumen tersebut, dalam ...

Selengkapnya

Penunjukan Langsung vs Pengadaan Dikecualikan

Proses Penunjukan Langsung wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : Perpres 16/2018 Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya : Pasal 38 ayat (5) : a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden; b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan ...

Selengkapnya

Kontrak Payung sebagai salah satu solusi

Potensi permasalahan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa dapat terjadi pada saat proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa maupun pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan, terdapat beberapa cara untuk memitigasi risiko pelaksanaan kontrak, dalam hal melaksanakan prinsip Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang efektif, efisien, akuntabel, adil, terbuka, transparan, dan bersaing. , Salah satu permasalahan yang ...

Selengkapnya

Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada BLUD

Penyusunan aturan PBJ Badan Layanan Umum Daerah BLUD, tidak dilaksanakan karena suka-suka atau mengintip BLUD lain, di dalamnya seharusnya ada analisis belanja dan alasan teknis yang mendukung dan menjustifikasi urgensi pemenuhan kebutuhan fleksibilitas dari operasional BLUD, supaya peraturan yang akan dibuat itu bisa mengatasi permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi ...

Selengkapnya

Swakelola dan Bagian Pekerjaan Melalui Penyedia Dalam Swakelola

Pelaksanaan Swakelola Tipe I dimungkinkan menggunakan tenaga ahli/terampil/pendukung…. dalam hal Tenaga tersebut bukan tenaga dari unsur ASN atau belanja pengadaan jasa maka dianggarkan sebagai pengadaan melalui penyedia…. , Bentuknya dapat berupa Pengadaan Jasa Lainnya atau Jasa Konsultansi Perorangan, kontekstual dengan durasi kegiatan swakelola, kontrak nya tidak dalam durasi melebihi kegiatan ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?